AJI Jayapura Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan Jubi

0
2636

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengecam tindak sewenang-wenang polisi terhadap jurnalis. Polisi hendaknya menghormati kebebasan pers dan memahami profesi jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Lucky Ireeuw, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyesalkan kejadian kekerasan yang berulang terhadap jurnalis di Papua yang bekerja di ruang publik dan untuk kepentingan publik.

Ireeuw menegaskan, tugas jurnalis adalah mengabarkan informasi yang benar ke masyarakat.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Apalagi kondisi di Papua seperti di Yahukimo, yang kita tahu, kondisi alamnya dan sarana komunikasi sulit. Bagaimana mau dikabarkan informasi kepada masyarakat luas, kalau jurnalis dipukul. Tindak kekerasan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Ireeuw mempertanyakan, Kamis (19/12/2019).

Menurut Ireew, yang juga Pimred Koran Harian Cenderawasih Pos, tindakan aparat melakukan kekerasan terhadap jurnalis ini melanggar pasal 18 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

ads
Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Kapolda Papua bisa menindak anggotanya yang melakukan kekerasan serta menghalang-halangi kerja jurnalis ini,” kata Ireeuw.

Kata dia, Jurnalis asli Papua seperti Piter Lokon rentan mendapat tindak kekerasan dari aparat keamanan.

“AJI Jayapura minta kepada Kapolda menyikapi persoalan ini sebagai hal yang serius, termasuk menindak tegas anggotanya,” ujarnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jurnalis Jubi Piter Lokon yang bertugas di Dekai, Kabupaten Yahukimo menerima kekerasan dari polisi yang melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan di daerah itu, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Piter saat itu sedang melakukan tugas jurnalistik meliput kejadian dan harus menerima pukulan dengan popor senjata api dari polisi (diduga Brimob) di bagian pinggang dan tangan, yang mengakibatkan bengkak di kedua bagian tubuhnya itu.

Selain menerima kekerasan, alat kerja berupa tas noken, telepon genggam, kamera dan buku catatannya disita oleh polisi.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeringati Hari Trikora, AMP Bali Desak Bebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat
Artikel berikutnyaDi Yahukimo Dua Warga Tertembak, Satu Orang Ditembak Mati Polisi