JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Cendrawasih Uncen meminta Kapolda Papua agar Proses dan memberikan hukuman pada pelaku yang pukul wartawan Jubi.
Ungkapan itu disampaikan Yops Itlai ketua Bem Hukum dan Demianus Sabu ketua Bem Fisip, Selasa (23/12/2019) di Jayapura.
Sebelumnya, Piter Lokon, wartawan Juni dipukul polisi dari jajaran Polres Yahukimo dengan Popor senjata, saat melakukan liputan insiden antara aparat keamanan dan masyarakat di Dekai pada, Rabu (18/12/2019)
Akibatnya Wartawan Jubi itu terluka di tulang rusuk bagian kiri, selain itu dalam kerusuhan itu satu anggota brimob dari BKO Riau yang ditugaskan di Yahukimo dikabarkan meninggal dunia akibat di keroyok masa.
“Sebenarnya kami bingung dengan aparat yang namanya penegak Hukum, tapi saat kerusuhan itu tidak melihat mana lawan dan mana musuh. Kami menyesal mendengar wartawan orang asli Papua selalu dapat pukul dan intimidasi dengan berbagai cara. Meski kartunya selalu digantung di dada,” kata Yops Itlay.
Kata dia, Pihak keamanan melihat orang Papua itu semua sebagai musuh dalam setiap kejadian, sehingga kata dia, Pimpinan polres Yahukimo harus mengatasi kasus yang terjadi dan memproses sesuai hukum yang ada.
Sementra Demianus Sabu ketua BEM Fisip menambahkan, sebenarnya pekerja Pers tidak disamakan dengan pekerja lain seperti perusahaan, pemerintah dan lainnya. Karena semua mempunyai aturan hukum.
“Wartawan yang dijamin dengan UU Pers no 40 tahun 1999, dan itu dijamin tetapi yang sangat disayangkan wartawan khusunya orang Papua dilakukan seperti wartawan yang tidak patuh dengan kode Etik-nya. Sehingga kami meminta kepolda Papua sebagai kepala kepolisian di Papua, segera ungkap pelaku dan proses sesuai hukum,” katanya.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau