Bupati Banua: Harus Ada Hukuman untuk Pembuat Milo di Wamena

0
1517

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Bupati Kab. Jayawijaya, Papua, John Richard Banua mengatakan pihaknya menginginkan agar ada hukuman bagi pembuat minuman keras local (milo) di Wamena, Papua.

Hukumannya, menurut Banua, harus berbeda dengan orang yang minum minuman keras. Hal tersebut disampaikan bupati saat meresmikan gereja GKII Jemaat Bolakme kepada wartawan, 19 Desember lalu.   

 “Kami akan coba koordinasi lagi supaya kita mencari solusi untuk orang yang bikin miras. Mereka harus dapat hukuman sendiri, beda dengan yang minum. Kami punya perda yang pernah diubah. Tapi sampai saat ini perda itu benturan dengan hokum di Negara ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Lanny Jaya Bersama Berbagai Pihak Deklarasikan Pemilu Damai

Kata bupati jayawijaya, Perlu tingkatakan swiping masala miras, dalam rangka menjelang natal dan tahun baru. Untuk itu pihaknya akan mengundang kepolisian resort jayawijaya dan dandim 1702.

“Saya akan minta ke Kapolres dan Dandim untuk jaga natal dan tahun baru. Saya lihat orang mabuk semakin banyak. Intinya saya mau daerah ini bersih dari miras,” ujarnya.

ads
Baca Juga:  Inilah Hasil Kunker MRP Papua Pegunungan Saat Pencoblosan di Jayawijaya

Sementara itu, kapolres jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, mengatakan jika pelaku produksi minuman lolal dan minuman beralkohol lainnya tidak akan lagi kenakan tindak pidana ringan (tipiring) tetapi akan di kenakan hukuman dengan menggunakan undangan – undang pangan.

“Kami akan berlakukan hukuman dengan menggunakan undang – undang pangan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Dominggus.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Jelasnya, hukuman tindak pidana ringan (tipiring) hanya tiga bulan penjara dan bayar denda habis itu bebas, lalu berbuat lagi.

“Itu terlalu ringan. Jadi kami akan berlakukan undang – undang pangan,” katanya.

Pewarta: SP-CR13

Editor: Arnold Belau 

Artikel sebelumnyaKampus Prodi D-III Keperawatan Wamena Ingin Tambah Tiga Jurusan
Artikel berikutnyaMusda dan Rapim KNPI Merauke Menunggu Dana dari Pemda