Paus Fransiskus Hapus Aturan “Kerahasiaan Kepausan” Terkait Pelecehan Seksual

0
1175

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Paus Fransiskus menghapus penggunaan kerahasiaan tingkat tertinggi Vatikan dalam kasus-kasus pelecehan seksual oleh para imam, Selasa (17/12/2019).

Hal ini menanggapi kritik yang semakin keras bahwa “kerahasiaan kepausan” dimanfaatkan untuk melindungi pedofil, membungkam korban, serta mencegah polisi menyelidiki kejahatan.

Korban dan pembela mereka memuji langkah itu. Namun, memperingatkan bahwa keefektifan langkah itu baru terbukti kalau hierarki Katolik dipaksa untuk menanggapi penyelidikan nasional, pemanggilan oleh juri dan jaksa penuntut, yang semakin menuntut agar semua dokumentasi internal tentang pelaku pelecehan seksual diserahkan sebagai bahan penyelidikan.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Penyelidik utama kejahatan seks Vatikan, Uskup Agung Charles Scicluna, mengatakan, reformasi ini merupakan keputusan penting yang akan memfasilitasi koordinasi dengan penegak hukum serta membuka saluran komunikasi dengan para korban.*

ads
VIAVOA Indonesia
SUMBERVOA Indonesia
Artikel sebelumnyaTokoh Gereja Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Masyarakat Sipil
Artikel berikutnyaKNPB Wilayah Rayakan HUT ke-10