Sudah Satu Tahun Aparat Rampas dan Duduki Kantor KNPB dan PRD Timika

0
1723

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sudah satu tahun aparat negera Indonesia merampas dan duduki kantor KNPB dan PRD Timika. Wakil Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion menegaskan agar kantor KNPB dan PRD Timika segera dikembalikan.

Kantor tersebut dirampas dan diduduki aparat Indonesia sejak 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019. 

“Sudah satu tahun kantor kami dirampas dan diduduki sejak 31 Desember 2018 oeleh aparat kolonial indonesia. Kami minta agar kantor kami segera dikembalikan,” tegas Awerkion, 1 Januari 2020.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Ia mengatakan, kantor tersebut bukan hanya sebagai kantor KNPB dan PRD tetapi kantor milik rakyat Papua. Rakyat Papua yang membangun kantor itu, bukan negara.

Warpo Sampari Wetipo, Ketua I KNPB Pusat membenarkan hal tersebut, usai menerima laporan dari sektor KNPB Timika.

ads

“Awal kejadian tahun kemarin kami sudah menerima laporan, padahal bangunan itu dibangun dengan swadaya dengan tujuan untuk berkumpul diskusi dan menyampaikan tuntutan referendum kepada dunia,” kata Sampari.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Sampari menambahkan, aparat yang menggelegak semua aset dan bangunannya di jadikan sebagai pos polisi, sebenarnya aparat sebagai penegak hukum justru tidak menghormatinya.

“Negara ini harus taat pada aturan yang ada. Kan dalam UUD 45 sebagai dasar negara sangat jelas, untuk menghormati nilai kemanusiaan, namun nyatanya selalu negara melalui aparat tidak pernah hargai KNPB. Padahal KNPB adalah media untuk menyuarakan aspirasi orang Papua,” bebernya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Maka KNPB Pusat berharap agar aparat kembalikan sekretariat KNPB yang sekarang diduduki sebagai Pos Polisi.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPernyataan Hendropriyono Tentang TPNPB Dinilai Keliru
Artikel berikutnyaTPNPB Tolak Tudingan KKB, KKSB dan Teroris