PEPERA Dinilai Cacat Hukum, MK Akan Memutuskan

1
1616

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) di Irian Barat tahun 1969, dianggap oleh rakyat Papua, cacat hukum. Pasalnya, Pepera atau Acts of Free Choice bertentangan dengan Hak-hak Azasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, Permohonan gugatan yang terdaftar di MK dengan No. 35 / PUU-XVII / 2019, akan diputuskan pada Senin, 6 Januari 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Papua, Yan Christian Warinussy SH melalui keterangan tertulisnya pada 5 Januari 2020. Menurut Yan Christian Warinussy, pihaknya dalam gugatan itu meminta Mahkamah Konstitusi  (MK) untuk membatalkan bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang No. 12 tahun 1969 tentang Pepera.

Yan Christian Warinussy menjelaskan, bahwa secara resmi pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut di MK pada Jumat, 12 April 2019.  “Di dalam permohonan itu, kami menegaskan bahwa bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang No. 12 tahun 1969, yaitu tentang pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat (dikenal dalam bahasa Inggris dengan istilah Acts of Free Choice) bertentangan dengan Hak-hak Azasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Warinussy.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Lebih lanjut dijelaskan, sidang pertama diadakan pada Selasa, 30 April 2019. Tiga hakim konstitusi yang membahas dokumen permohonan adalah Suhartoyo, Arief Hidayat dan Saldi Isra. Masing-masing hakim memberikan saran dan nasihat mengenai aspek formal maupun aspek materi permohonan yang diajukan.

“Kami diberi kesempatan untuk mengajukan kembali perbaikan permohonan  pada Senin, 13 Mei 2019. Kemudian, Kami dipanggil untuk hadir di persidangan MK pada Selasa, 14 Mei 2019. Agenda persidangan adalah Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, bahwa permohonan kami akan disampaikan kepada Para Hakim Konstitusi, dan informasinya akan disampaikan kepada  tim pengacara dari Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Papua,” kata Warinussi, mantan jurnalis Harian Cenderaweasih Pos itu.

ads

Oleh sebab itu, Tim Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Papua berharap, bahwa sidang berikutnya akan berjalan normal, di mana Majelis Hakim akan memberi kesempatan bagi tim ini untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam permohonan.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Kami menunggu hampir delapan bulan, dan di luar dugaan kami diberi tahu bahwa putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada hari Senin, 6 Januari 2020. Saya diberitahu dua kali yaitu, Senin, 30 Desember 2019 dan Jumat, 3 Januari 2020,  bahwa saya harus hadir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Senin, 6 Januari 2020, ketika Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan tentang Pepera,” kata Yan Christian Warinussy SH.

Menurut Warinussy,  ada tiga kemungkinan putusan Majelis Hakim MK.  Pertama, Majelis Hakim mungkin menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterimal, dengan alasan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai. Kedua, Majelis Hakim akan memutuskan bahwa permohonan diterima, dan oleh karenanya dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur beracara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Dalam keterangan tertulisnya itu, Yan Christian Warinussy SH menjelaskan, bahwa kemungkinan lain adalah Majelis Hakim Konstitusi telah memeriksa aspek materi dari permohonan kami dan, oleh karena itu, telah membuat putusan tentang hal tersebut. Di dalam permohonan yang kami ajukan kami meminta para Hakim Konstitusi untuk membatalkan bagian-bagian tertentu dari UU No. 12 tahun 1969, karena hak-hak rakyat Papua telah dilanggar ketika Pepera tahun 1969 berlangsung, dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pasal-pasal tentang HAM.

“Apa pun keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Senin, 6 Januari 2020, hal tersebut akan memiliki makna yang signifikan bagi upaya masyarakat Papua untuk meluruskan sejarah integrasi Papua ke dalam Republik Indonesia,” tegas Yan Christian Warinussy SH. (KA)

REDAKSI

Artikel sebelumnyaSebaik Apapun Kau Menjadi Indonesia, Kau Tetap Papua
Artikel berikutnyaKoperasi YC Abadi Mulai Tanam Padi di Yahukimo