“Ada-ada”: Istilah Transaksi Liar Miras di Kota Jayapura

0
2020

Oleh: Benyamin Lagowan)* 

Pengantar

Kota Jayapura adalah ibu kota Provinsi Papua. Kota ini merupakan kota tua dan terbesar yang sudah memasuki usia lebih dari 100 tahun atau seabad lebih. Keberadaan Kota yang sering diistilahkan Port Numbay ini sangat strategis dan berkembang cukup pesat karena menjadi pusat pemerintahan provinsi Papua. Dengan motonya “Satu hati membangun kota Jayapura demi kemuliaan Tuhan” oleh pemerintahnya kerap diekspektasikan untuk menjadi barometer Papua dengan slogan kota beriman: bersih, indah, aman dan nyaman.

Namun pertanyaannya ialah dengan moto yang sangat religius ini, apakah perjalanan kota Jayapura saat ini sudah selaras dan relevan dengan motonya? Ini merupakan pertanyaan reflektif penting yang musti dijawab oleh semua pihak dengan argumennya masing-masing yang dapat diukur dan dievaluasikan. Teristimewa  kota Jayapura sebagai ibu kota Papua yang sudah relatif maju dikenal juga sebagai kota pelajar. Ini karena di kota ini menampung  kebanyakan generasi Muda Papua yang mengenyam pendidikan, baik dilevel sekolah menengah pertama (SMP), menengah atas (SMA) hingga perguruan tinggi (PT).

Dengan statusnya yang demikian, tentu kota ini menjadi pusat domisili para generasi muda Papua dari berbagai daerah di tanah Papua untuk mengenyam pendidikannya. Oleh sebab itu, adalah harus dan sudah tepat untuk menjaga dan memupuk  keimanan  warga kota Jayapura dengan menciptakan kenyamanan dan ketertiban kota Jayapura sebagaimana moto dan harapan pemerintah Kota Jayapura. Generasi muda yang banyak berdomisili di kota ini merupakan penerus dan pewaris tongkat estafet bangsa dan negara khususnya dalam konteks eksistensi orang asli Papua, mereka adalah penerus dan sekaligus pewaris tunggal kekayaan alam tanah Papua dikemudian hari.

ads

Oleh karenanya, menciptakan kota Jayapura yang bersih dari segala macam pengaruh luar, nyaman dari berbagai macam tindak kriminal, premanisme, gangguan keamanan akibat miras dst serta menghadirkan pemandangan sekitar yang indah baik dari segi fisik dan perilaku manusianya dan lingkungan ekologisnya adalah kewajiban pemerintah yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di kota Port Numbay ini.

Namun, dalam beberapa kurun waktu terakhir perjalanan kota Jayapura di tengah derasnya  terjangan arus globalisasi yang berbarengan dengan kencangnya aliran dana otonomi Khusus Papua, menghadirkan banyak perubahan yang semakin tidak terkendali. Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Walikota Jayapura saat ini, Benhur Tommi Mano (BTM) meski telah berbuat banyak, nampaknya masih ada masalah-masalah substansial yang mengangah. Sehingga menjadi ganjalan bagi pemerintah Kota dalam mewujudkan ekspektasi mereka untuk menjadikan kota Jayapura sebagai kota beriman dengan pembangunan yang satu hati  demi kemuliaan Tuhan.

Hal itu terlihat dari banyak indikator. Misalnya, tingginya kasus kekerasan baik dari aparat negara terhadap mahasiswa, pelajar hingga masyarakat, kriminalitas, kecelakaan, aksi demonstrasi yang berujung amuk massa yang memicu pecahnya benih-benih konflik horizontal (Papua vs Non Papua), hingga yang cukup krusial adalah maraknya penjualan dan pesta miras dijalan-jalan di beberapa titik sudut kota Jayapura. Ini semua menjadi tantangan akut yang musti segera dicarikan solusi berjangka sehingga harapan masyarakat rakyat Papua dalam memandang kota Jayapurasebagai pusat pemerintahan dan pendidikan yang handal dan nyaman tetap ada.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

Dari beberapa indikator masalah yang diuraikan sebelumnya pada konteks tulisan ini akan lebih difokuskan mengenai analisa kritis fenomena maraknya transaksi penjualan miras dengan gaya baru yang dinilai cukup mengejutkan dan sekaligus memprihatinkan karena terasa tersisip atau memiliki tujuan negatif yang dikemas di dalamnya.

“Ada-ada” Sebagai Fenomena Liar Transaksi Miras

Saya pertama kali kaget ketika melintas di sekitar Entrop, tepatnya sebelum melewati Jembatan yang  biasanya beberapa mama dari Hamadi jualan ikan, berhadapan dengan rumah makan lalapan mujair. Saat itu sekitar pukul 11.30 malam, ada seorang cewek muda. Cewek itu dari tampakan fisiknya sepertinya orang Papua. Berdirinya agak dibadan jalan. Saya kaget, ketika cewek itu mulai melangkah menuju ke arah saya seolah mau menghalangi jalan saya. Tetapi setelah berdekatan sekitar 1 meter. Saya mendengar ia berteriak, “ada-ada!”. Saya sontak terkejut seketika dan membalas suara tersebut dengan mengangkat jari tengah saya sambil tetap berlalu. Lalu, apa gerangan yang dimaksud dengan ungkapan kata-kata itu? Karena penasaran, lalu saya berhenti dan bertanya pada seorang pria pendatang yang kebetulan hendak menyeberang di depan Hotel La Primera Entrop yang berjarak sekitar 200 meter dari gadis tadi berdiri.

Laki-laki yang saya tanya mengatakan bahwa yang dimaksud oleh gadis itu dengan ”ada-ada” artinya ada minuman keras yang sedang ia jual, demikian penjelasan pria pendatang itu dengan polosnya. Lalu saya pergi sembari terheran-heran,” kok bisa ya, begitu nekat sekali cara menjualnya dan terkesan sangat kelewat batas dan liar begitu?”

Namun, seiring dengan perjalanan waktu setelah menelusuri beberapa bagian wilayah di kota Jayapura, nampaknya model transaksi penjualan miras yang demikian bukan saja hanya ada di Entrop. Melainkan sudah terjadi dan berlaku dimana-mana.

Kenekatan transaksi penjualbelian minuman keras beralkohol dengan cara yang serupa juga tampak di Expo Waena-sekitaran pompa bensin. Gaya transaksi di Expo ini, para penjual miras berdiri bergerombol di kedua sisi, kanan dan kiri jalan. Mereka ada yang berdiri. Ada pula yang duduk di motor. Ada juga yang duduk melantai. Mereka bergerak saling berebutan bahkan terlihat mengejar setiap kendaraan yang mulai berjalan menepi dan pelan-pelan. Setelah para penjual ini mendekat mereka mengatakan kata yang sama persis: “ada-ada !”.

Tetapi yang di expo ini cukup menghebohkan karena sering terjadi perebutan dengan berlari-lari untuk mendekati setiap orang yang dikira mau membeli mendekat dan melambatkan kendaraan. Bahkan setiap kendaraan yang melaju dengan lambat selalu diteriaki dan dihampiri untuk menawarkan minuman keras yang sedang mereka transaksikan. Terkadang banyak orang yang kebetulan hanya melintas saja dikagetkan oleh model aktivitas penjualan yang sangat konyol ini.

Selain kedua tempat tersebut, terdapat tiga titik penjualan di Pasar Lama Kamkey dan satu-dua titik penjualan di tanah hitam yang menerapkan model seperti itu. Penjualan model ini di Kamkey kebanyakan diaktori oleh para penjual pendatang. Kebanyakan berusia remaja hingga dewasa awal yang  biasanya  bergerombol ada yang menggunakan motor dan adapula hanya berdiri dipinggiran jalan.

Selanjutnya, penjual lain yang juga menerapkan gaya penjualan miras semacam juga tampak di depan jalan raya Toko Papua perumnas I Waena dan dekat lampu merah  jalan naik Perumnas III Distrik Heram.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Di jalan naik perumnas III ini, biasanya dijual oleh seorang wanita pendatang yang selalu duduk dipinggir jalan bersama satu atau dua orang pria hingga sekitar jam 2 atau jam 3 dini hari.

Demikian pula di Toko Papua ini dijaga oleh beberapa penjual pendatang berjumlah sekitar 5-6 orang penjual. Hampir disemua  tempat tadi, para penjualnya biasanya menunggu dan melakukan transaksi jual-beli miras hingga menjelang dini hari. Selain beberapa tempat yang disebutkan ini, mungkin juga banyak tempat lain yang belum diketahui.

Analisis

Model penjualan minuman keras pada tahun 2018 ke bawah, masih menggunakan sistem lama yakni pembeli datang dan menghampiri langsung ke kios/toko untuk membeli miras/minol. Model transaksi demikian adalah lazim dan yang berlaku dimana-mana. Namun, sangat mengejutkan dengan model penjualan miras saat ini. Dimana penjual berjejeran di sepanjang jalan raya lalu menawarkan kepada setiap orang Papua yang lewat dengan kendaraan. Ini sangat aneh dan luar biasa.

Apa sebenarnya maksud dari fenomena transaksi penjualan miras seperti ini, patut untuk dipertanyakan. Padahal, sebelumnya gubernur Papua bersama para bupati dan wali kota telah meneken sebuah peraturan daerah pada tahun 2013 yang melarang semua aktivitas produksi, penjualan, konsumsi dan distribusi minuman keras beralkohol di Papua. Dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) No. 15 tahun 2013 dan penandatanganan pakta integritas pada 30 Maret 2016, mestinya menjadi titik balik agar seluruh aktivitas penjualan miras tidak lagi dilakukan di seluruh  wilayah provinsi Papua. Namun ada apa gerangan sehingga Perda itu seakan lenyap dan tidak berlaku sama sekali? Ini menjadi pertanyaan yang patut dijawab oleh pemerintah Provinsi Papua dan kota Jayapura bersama instansi terkait. Walaupun pada tahun 2018 ada gugatan yang kemudian dimenangkan oleh para mafia dan pengusaha minol atau miras dengan berlandaskan UU nasional, mestinya penjualan yang dilakukan haruslah lebih teratur dan pada tempatnya. Perlu pula menghargai status kekhususan Papua dan semangat yang tersirat di dalam UU Otsus 2001. Khususnya mengenai upaya proteksi  orang asli Papua dengan segala aneka persoalan yang menjadi ancaman eksistensi populasi manusia Papua.

Tetapi, dengan melihat kelewatbatasnya para penjual miras itu, maka sangat berbahaya bagi orang Papua. Sebab mereka (penjual) seolah-olah menerapkan sistem penjualan terbuka langsung kepada publik (terutama menyasar OAP) tanpa hati-hati. Dan ini semestinya sudah bisa dicegah agar tidak salah sasaran dan mengakibatkan peredaran miras terus terjadi dan penularan virus candu alkoholisme terus beranak pinak. Jika hal ini diabaikan, maka konsekuensinya adalah meluasnya tindak kriminal, maraknya kecelakaan lalu lintas, kesakitan, kecacatan hingga kemandulan dan kematian orang asli Papua terutama generasi mudah akan menjadi harga mati buat para pemiras yang kecanduan.

Pemerintah dan masyarakat mustinya sadar bahwa satu-satunya solusi memberantas miras atau mencegah merebaknya virus “tukang mabuk” adalah dengan membasmi semua upaya produksi dan peredaran dan penjualan miras itu sendiri dari seluruh tanah Papua. Tetapi jika hal itu tidak dilakukan, maka jangan pernah bermimpi dapat mencegah para peminum untuk mabuk dan berbuat kriminal, seks bebas, atau  mencegah terjadinya kecacatan dan kematian  manusia Papua yang berimplikasi kepada tingginya angka kematian dan kecatatan akibat miras.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Hal-hal itu akan tetap tinggi sebagai konsekuensi beredarnya miras. Apalagi mengimpikan membangun Kota Jayapura yang beriman dengan satu hati demi kemuliaan Tuhan akan menjadi  ilusi yang sulit diwujudkan.

Tubuh manusia sebagai bait Allah yang didalamnya Allah sendiri bersemayam, mestinya dihindarkan dari segala hal yang sifatnya merusak dan menghancurkan bait Allah itu.  Sebab apabila minuman keras dan perjudian telah menjadi candu pada diri manusia Papua, maka roh Allah yang ada akan pergi dan lenyap. Dan apabila kita telah kehilangan roh Allah maka dengan muda akan dirasuki kuasa kegelapan dan akhirnya semua tindakan, pikiran dan perkataan rusak akan muncul. Disitulah awal kehancuran pribadi-pribadi manusia Papua. Apalagi dengan statusnya kota Jayapura sebagai pusat pendidikan yang dibanjiri oleh para generasi muda penerus bangsa Papua, maka dapat dipastikasn bahwa banyak penerus rakyat Papua akan menjadi rusak moral, pikiran dan perbuatan hingga kerusakan saraf, badan (tubuh) dan rohani yang kronik.

Sehingga disinilah titik kehancuran dan kepunahan itu terjadi. Sampai disini, apakah para penjual itu salah ? Jelaslah ia mereka bersalah tetapi juga orang Papua sendiri juga salah. Karena bagi pemerintah tidak berhasil memihak dan menyelamatkan generasi muda Papua dari ancaman kecanduan miras dengan mengambil kebijakan yang benar-benar protektif. Sementara bagi orang Papua sendiri tidak mau bertobat dari ketergantungan psikis yang timbul akibat miras. Sehingga masih mau terus membeli dan mengonsumsi minuman setan tersebut.

Dengan demikian, satu-satunya solusi terbaik adalah pemerintah mestinya tegas mengevaluasi undang-undang yang berlaku untuk benar-benar menyelamatkan rakyat Papua dari ancaman kematian dan punahnisasi yang dilakukan dengan banyak cara dan gaya selama ini.

Kesimpulan  dan Rekomendasi

Sebagai kesimpulan dan sekaligus rekomendasi dari tulisan ini, pertama-tama adalah penting sekali bagi pemerintah Kota Jayapura bersama instansi terkait melarang penjualan dengan gaya baru yang sangat berpotensi memviralkan miras pada masyarakat Papua ini. Terutama terhadap generasi muda Papua yang saat ini masih belum mengenal miras tersebut. Karena Miras beralkohol mengikuti prinsip: sekali coba-coba akan sering-sering konsumsi hingga menjadi kecanduan dan tercipta ketergantungan kronik (Chronic Addict). Apalagi model kultur dan kekerabatan orang Papua sangat potensial mendukung penularan rantai virus “tukang mabuk” tersebut.  Seanjutnya ketergantungan kronik yang tercipta akan mengarah pada kegagalan multiorganik, hingga kecacatan dan kematian akibat kecelakaan dan kriminalitas.

Hal kedua adalah melakukan perubahan dan penetapan peraturan daerah secara tegas dan melakukan advokasi-sosialisasi khusus kepada para pengusaha dalam kerangka menertibkan dan melarang peredaran, dan penjualan miras di seluruh Kota Jayapura. Kegagalan melakukan dua hal itu akan menjadi indikator kegagalan mewujudkan pembangunan Kota Jayapura yang beriman demi kemuliaan Tuhan.

Lalu kehancuran moral dan degradasi intelektual generasi muda Papua akan terjadi seirama dengan semakin bebasnya konsumsi, peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol. Semua ini implikasi akhirnya akan bermuara pada kehancuran eksistensial manusia Papua baik secara kualitas dan kuantitasnya dikemudian hari.

)* Penulis adalah Aktivis Mahasiswa dan Pemerhati Masalah Sosial-Kemanusiaan di Papua

Artikel sebelumnyaPemkab Nabire Dinilai Gagal Tangani Banjir Sima
Artikel berikutnyaRem Blong, Satu Orang Meninggal, Tiga Orang Luka Berat, Tujuh Orang Luka Ringan