Anggota TNI Terpidana Penjualan Amunisi Ilegal Meninggal

0
1440

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Anggota Kodim 1710/Mimika, Sertu Robert Kainama, terpidana penjualan amunisi ilegal dikabarkan meninggal dunia lantaran sakit komplikasi di ruang tahanan RTM Pomdam XVII/Cenderawasih pada Senin (6/01/2020) di dalam Sel No.1 Blok B RTM Pomdam XVII/Cenderawasih.

Seperti dilansir papuabangkit.com, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1) membenarkan bahwa Almarhum Robert meninggal dunia akibat sakit komplikasi yaitu paru-paru basah, diabetes dan asam urat yang dideritanya sejak 2015 dimana penyakit tersebut sering kambuh sewaktu-waktu dan membuat kondisi tubuhnya menurun.

“Almarhum meninggal karena mengalami sakit akut, beliau ada riwayat sakit asam urat, diabetes militus dan paru-paru basah, kondisi terakhir dari informasi yang kita terima karena sakit komplikasi yang dideritanya,” kata Kapendam.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Keterangan ini dipertegas penjelasan dari Karumkit Marthen Indey, Kolonel CKM Budiyanto yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang ada riwayat sakit asam urat dan diabetes.

“Hasil dari otopsi luar juga menunjukkan tidak ada tanda-tanda ketidakwajaran yang menyebabkan Almarhum meninggal, Ybs meninggal disebabkan sakit,” tambah Kapendam.

ads

Baca Juga: KNPB Tuding Penjualan Amunisi TNI ke TPNPB Sistematis

Kapendam juga menerangkan bahwa meninggalnya Sertu Robert awalnya diketahui oleh Anggota Jaga Tahanan Militer Waena yang melaksanakan pengecekan rutin dan menemukan Almarhum sudah terbaring kaku di dalam ruang tahanan. Selanjutnya Anggota Jaga melaporkan kejadian tersebut ke Denkesyah Waena dan dirujuk menuju RS. Marthen Indey untuk dilakukan pemeriksaaan secara intensif.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Dalam pemeriksaan tersebut Dandenkesyah Waena yang terlibat langsung dalam pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa Alm. Sertu Robert Kaimana diperkirakan meninggal dunia sudah lebih dari 6 jam sebelumnya karena kondisi fisiknya sudah kaku dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda fisik lainnya pada tubuh korban.

Lebih lanjut Kapendam mengatakan bahwa saat ini Jenazah Almarhum Robert sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan disemayamkan di Rumah Duka Asrama Kodim 1710/Mimika.

“Jenazah sudah tiba di Mimika tadi pagi, kami dari pihak Kodam XVII/Cenderawasih sudah menyerahkan kepada pihak keluarga di Asrama Kodim Mimika. Rencana jenazah akan dimakamkan di TPU SP1 Mimika pada tanggal 09 Januari 2020,” tutupnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Dikutip dari laman pasifikpos.com, Alm. Sertu Roberth Roben Kainama merupakan terdakwa kasus penjualan amunisi illegal yang melibatkan Sami Sapteno (SS) alias Yahuda.

Dimana, SS alias Yahuda telah divonis Pengadilan Negeri Kota Timika selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara. Alm. Sertu Roberth Kainama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi” sehingga divonispenjara selama 1 (satu) tahun.

Source: PapuaBangkit.com

SUMBERPapua Bangkit
Artikel sebelumnyaPemkab Deiyai Jangan Lupakan Dua Distrik Ini
Artikel berikutnyaPansel DPRP Jalur Otsus Didesak Prioritaskan Calon Masyarakat Adat