MK Tak Berwewenang Nilai Keabsahan Pepera

0
1600

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dan tidak berwenang menilai keabsahan hasil Pepera 1969. Alasannya, Pepera sudah disahkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 (XXIV) pada 19 November 1969.

Hal ini diuangkapkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1), dalam sidang putusan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat (Papua) dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan itu diajukan oleh Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua pada 12 April 2019. Permohonan tercatat dengan Nomor 35/PUU-XVII/2019. Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat (Papua) dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1).

Gugatan itu diajukan oleh Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua pada 12 April 2019. Permohonan tercatat dengan Nomor 35/PUU-XVII/2019.

ads

Objek pengujian materiil yang diajukan adalah UU No. 12 tahun 1969 khususnya bagian Menimbang serta Bagian Penjelasan I paragraf 7 dan 8.

Dalam objek yang diuji, yakni Bagian Penjelasan I UU No. 12 tahun 1969, disebutkan bahwa mayoritas masyarakat Papua telah dengan sadar dan penuh rasa persatuan memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 silam.

Namun, Koalisi merasa pelaksanaan Pepera sarat dengan pelanggaran HAM. Masyarakat Papua pun tidak menentukan pilihan secara independen, melainkan dipaksa oleh banyak oknum agar memilih untuk bergabung dengan Indonesia. Itu bertentangan dengan UUD Pasal 28E Ayat (2), 28 G Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat (1).

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, mereka menganggap Pepera tidak sah dan tidak bisa dijadikan landasan pembentukan UU No. 12 tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Papua. Jika demikian, pembentukan Provinsi Papua berdasarkan UU No. 12 tahun 1969 juga tidak sah.

Akan tetapi, dalam memutus permohonan koalisi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa MK tidak bisa dan tidak berwenang menilai keabsahan hasil Pepera 1969. Alasannya, Pepera sudah disahkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 (XXIV) pada 19 November 1969.

“Mendalilkan kerugian konstitusionalitas dari ketentuan UU 12 Tahun 1969 sama artinya ‘memaksa’ Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB,” kata Palguna.

Dalam putusan juga dijelaskan bahwa para pemohon tak berhak mengajukan uji materi. Mengingat UU Nomor 12 Tahun 1969 sebagai beleid pembentukan daerah, maka hanya pemerintah daerah yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para Pemohon,” kata Palguna.

Menanggapi putusan itu, Anggota tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua, Dr. Agus Sumule memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor : 35/PUU-XVII/2019 pada Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Dosen Universitas Negeri Papua itu, bahwa Putusan MK tersebut dipandang sebagai sebuah pintu masuk bagi penyelesaian masalah perbedaan pendapat mengenai sejarah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tanah Papua 50 tahun lalu, yaitu pada tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969.

Pertama, MK dalam putusannya, menyatakan secara tegas bahwa penyelenggaraan Act of Free Choice atau Pepera adalah sebuah peristiwa hukum internasional yang diselenggarakan tahun 1969 di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Kedua, MK sama sekali tidak menyatakan bahwa Pelaksanaan Act of Free Choice atau Pepera tahun 1969 sudah benar atau tidak bertentangan dengan Perjanjian New York yang ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 1962.

Dijelaskan juga, MK memutuskan, bahwa permohonan kami tidak dapat diterima, karena peristiwa yang dimohonkan, yaitu pelaksanaan Pepera 1969, adalah suatu peristiwa hukum internasional, dan oleh karena itu para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlangsungnya Pepera tahun 1969 tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya memandang bahwa putusan MK tersebut inkonsisten. Di satu sisi MK menyatakan berwenang mengadili perkara uji materil terhadap UU No.12 Tahun 1969 yang bagian-bagiannya dipersoalkan oleh para pemohon. Di sisi lain, MK menegaskan tidak berwenang menilai pelaksanaan Pepera karena merupakan peristiwa hukum internasional.

Para pemohon sebenarnya tidak meminta MK untuk menilai konstitusionalitas Pepera. Yang dipersoalkan para pemohon adalah:

(1) Frasa pada bagian menimbang dalam UU No. 12 Tahun 1969 yang berbunyi: “bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Pepera yang menetapkan Irian Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Frasa ini, menurut para pemohon, bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya, frasa tersebut seharusnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

(2) Frasa pada Penjelasan Umum (I) paragraf 7 sampai paragraf 8 UU No.12 Tahun 1969 yang berbunyi : “Pepera di Irian Barat (Act of free choice) yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Pepera sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah baguan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Keputusan Dewan Musyawarah Pepera tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.” Frasa ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu frasa tersebut seharusnya juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

Para pemohon telah menyiapkan berbagai bukti untuk mendukung dalil-dalil yang dikemukakan di atas, namun MK tidak memberikan kesempatan agar pembuktian tersebut dilakukan.

“Bagi kami, putusan MK justru memperkuat pernyataan dalam bagian Menimbang, huruf e, UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa rakyat Papua memang memiliki sejarah yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Ini disebabkan karena proses masuknya wilayah Tanah Papua (dahulu Irian Barat versi UU No.12 Tahun 1969) karena terjadinya sebuah peristiwa hukum internasional bernama Act of free choice (Pepera),” kata Agus Sumule

Menurut Sumule, putusan MK tersebut sesungguhnya menjadi salah satu pintu masuk bagi rakyat Papua, dalam hal ini para pemohon, untuk mempersoalkan kebenaran dan keabsahan pelaksanaan Pepera, baik secara hukum maupun secara politik, di berbagai tingkatan.

Agus Sumule menegaskan, putusan MK tersebut juga merupakan catatan penting bagi Pemerintah Indonesia, bahwa masalah Papua adalah persoalan mendasar yang perlu dicari penyelesaiannya secara adil, demokratis dan damai, sebagaimana telah termaktub dalam amanat Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Kami akan melakukan analisa hukum lebih jauh atas putusan MK ini, termasuk dengan meminta para ahli hukum tata negara dan hukum internasional untuk mengeksaminasi putusan MK tersebut,” tegas Dr. Agus Sumule. (KA)

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPolsek Prafi Musnahkan Ratusan Botol Miras
Artikel berikutnyaIni Pesepak Bola Papua yang Pernah Jadi Kapten Timnas Indonesia