LPJ BPS Tidak Jelas, Pekerja Situs PI Mansinam Tidak Terima Upah 

0
1261

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Badan Pengelola Situs (BPS) Pulau Mansinam tahun 2017 dan 2018 tidak jelas, petugas pembersih situs bersejarah tersebut tidak mendapat upah dari pemerintah Provinsi Papua Barat  di tahun 2019.  

Gubernur Papua barat Dominggus Mandacan telah merintahkan Polda Papua Barat untuk mengaudit serapan anggaran  yang digunakan Badan Pengelola Situs selama dua tahun, antara tahun 2017 dan 2018

“Kalian dengar, 2019 tidak ada dana 6,5 milyar  karena dari tahun 2017 dan 18 itu tidak ada pertangungjawabannya, sehingga dana itu tidak bisa dicairkan. Kemarin akibat pemalangan ini Gubernur sudah minta Kapolda  mengaudit penggunaan keuangan itu,” jelas  Staf Ahli Gubernur Papua Barat bidang Pemerintahan dan Otsus Robert Rumbekwan kepada masyarakat dalam pertemuan singkat yang digelar di pulau Mansinam, Sabtu, (11/1/2020).

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Dijelaskan, sesuai informasi yang diterima gubernur Papua Barat melalui Kepala Badan Keuangan Daerah, dana yang mengendap di Kas daerah sebesar satu milyar 500 juta.

Robert mengatakan,  Data dana yang dianggap bagian keuangan daerah tahun 2017 dan 2018 adalah 18 milyar dan yang masih di kas.  Kapolda secara langsung memerintahkan sebelum proses  audit yang lakukan auditor tidak boleh dicairkan atau pun pengambilan rekening koran.

ads
Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

“Belum bisa diambil, hingga proses ini selesai, setelah itu kemudian proses selanjutnya akan ada petunjuk jelas dari gubernur,” ujarnya.

Jackop Rumadas, Sekertaris Jemaat Laharoi mansinam kepada suarapapua.com mengatakan, jumlah pekerja pembersih situs wisata religi dan situs Pekabaran Injil (PI) berjumlah 257 orang yang tergabung dalam dua SK yang berbeda yaitu SK lama dan SK baru atau SK revisi.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

“Upah pekerja situs perbulan Rp. 965 ribu dan sementara dari dua SK terbut selama setahun 2019 ada yang sudah terbayarkan   dan ada yang belum itu sebabnya menjadi persoalan sampai sekarang,” ungkpanya.

Lanjut Rumbekwan, para pekerja pembersih situs bersabar akan ada petunjuk berikut dari pemerintah soal hak yang belum terbayarkan. Untuk diketahui, masyarakat mansinam mendukung penuh pelaksanaan HUT PI 2020.

Pewarta : SP-CR14

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRenovasi Ruko yang Dibakar di Wamena Terhambat?
Artikel berikutnyaCharles Brabar Resmikan Kantor BKKBN di Jayapura