Pemkot Sorong Tidak Terima Penduduk Baru dari Luar

0
3414

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperketat pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan penduduk dari luar.

Hal tersebut disampaikan Onesimus Assem, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Sorong, Papua Barat kepada suarapapua.com, Senin  (13/1/2020).

“Kita mau menerima perpindahan penduduk baru yang pindak ke sini, mau ditaruh di mana. Kota Sorong ini, ruangnya sudah di bagi-bagi semua. Tempat ini sudah diperuntukkan untuk kawasan pemerintahan, kawasan perindustrian, kawasan pariwisata, kawasan bandara, kawasan pelabuhan. Kami sudah tidak menerima penambahan penduduk lagi,” katanya.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Dijelaskan, warga dari luar atau kabupaten lain yang datang untuk tinggal selamanya di Sorong pihaknya memberikan surat keterangan untuk menetap selama 6 bulan. Tidak untuk tinggal selamanya, berhubung tidak ada tempat tinggal.

“Jadi kami telah memperketat untuk menerima surat keterangan perpindahan penduduk dengan masa waktu yang lama untuk tinggal di sorong. Hal ini diberlakukan untuk orang Papua dan Non Papua,” bebernya.

ads

Hal tersebut diberlakukan semenjak dirinya dipercayakan sebagai Kadis Disdukcapil oleh pemerintah selama lima bulan.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Ketika saya dipercayakan. Saya langsung memperketat perpindahan penduduk. Mereka yang membawa surat pindah dari wilayah lain ke sini. Itu kami cukup memberikan Surat keterangan yang berlaku enam bulan. Mau perpanjangan berarti harus lapor kembali. Kami tidak memberikan blangko KTP asli. Itu sudah saya tegaskan.Hanya yang memiliki nomor induk kependudukan ( NIK) kota Sorong yang akan kami berikan blangko KTP asli seumur hidup,” tegas Asem.

Sementara itu, Ronal Yable mengatakan, dari pandangan dan penilaian sebagai seorang aktivis, langka pemerintah dari Disdukcapil tidak relevan. Menurutnya dinas terkait agar melakukan pendataan secara rinci di RT dan RT yang ada di setiap kampung.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Saya kira yang terdeteksi bahwa masyarakat yang datang lapor pada Dinas terkait hanya sebagian saja. Kebanyakan orang yang masuk mengunakan setiap kapal berbadan besar yang masuk itu kemana. Tentu mereka ada berdiam dengan keluarga. Maka harus melakukan pendataan secara rinci di RT dan RW,” katanya.

Pewarta: CR-03

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSeorang Motoris di Sentani Sekolahkan Anaknya Hingga Sukses
Artikel berikutnyaPemkab Yapen Diminta Perhatikan Asrama Serui di Manokwari