Protes Persyaratan, Calon Anggota PPD Demo ke KPU Yahukimo

0
1662

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com— Calon Anggota Panitia Pengawas Distrik (PPD) Kabupaten Yahukimo merasa dipersulit dengan aturan persyaratan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Yahukimo.

Dengan alasan tersebut, para calon PPD Kab. Yahukimo untuk Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun ini mendatangi kantor KPU Yahukimo pada Kamis, (16/1/2020) lalu.

Giban yang menjadi Koorlap dalam aksi tersebut mengatakan,  persyaratan yang diminta KPU tidak sesuai aturan seperti biasanya. Maka pihaknya meminta untuk aturan diubah sesuai kebutuhan yang ada di tingkat distrik.

“Kami menolak surat keterangan Bebas Narkoba sampai lolos pemberkasan baru diurus, surat pernyataan formulir disiapkan oleh KPU dan kami menolak persyaratan versi calon anggota DPR yang tahun lalu punya,” katanya.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Giban minta agar KPU sederahanakan persyaratan agar anak-anak muda Kab. Yahukimo yang sedang berjuang untuk mendaftar sebagai anggota Panitia Pengawas Distrik (PPD) bisa menyiapkan berkas dengan mudah.

ads

“Seperti biasa saja. Jangan bikin standar terlalu tinggi. Kalau bisa kami minta supaya persyaratannya fotokopy e-ktp, kartu keluarga, ijazah terkhir, SKCK dari kepolisian, surat kesehatan dan pasphoto itu yang kami mau,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPUD Yahukimo, Didimus Busup saat menerima aksi tersebut mengatakan persyaratan yang sedang diprotes tidak bisa diubah, karena kebijakannya dari KPU Pusat.

Baca Juga:  Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo Desak Pemilu di Dekai Diulang

“Kami ikuti KPU Pusat bukan kami yang buat-buat sendiri, jadi kami tidak bias batalkan karena ini tahapan yang sudah harus dijalankan,” tegasnya.

Penas Bahabol Divisi SDM KPU Yahukimo mengatakan, tahapan demi tahapan harus diikuti oleh KPU, sehingga KPU kabupaten Yahukimo mengedarkan pengumuman perekrutan anggota PPD.

“Syaratnya berdasarkan PKPU No. 3 itu dicantumkan langsung dari Pusat untuk seluruh Indonesia termasuk kami Yahukimo. Itu bukan kami kovisioner yang bikin bukan itu aturan dan minta lampirannya itu lima pernyataan dibuat idividu oleh calon anggota PPD,” terangnya.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Bahabol, mengakui kesalapahaman Pencaker terhadap Kovisioner terjadi karena belum  ada informasi tentang persyaratan yang disampaikan lewat saluran publik.

“Memang awalnya kami tidak kasih penjelasan sehingga calon PPD ini sedikit bingung atau tidak terima akhirnya demo. Tetapi berjalan baik dan kondusif sudah sampaikan aspirasi baik dan mereka sudah terima pencerahan dengan baik sehingga kedepan parah calon PPD bisa menyerahkan berkas aman dan damai,” jelasnya.

Pewarta : SP-CR04

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFOTO: Siswa SD Inpres Kwamki Narama Belajar di Tenda, Kenapa?
Artikel berikutnyaMahasiswa Minta Pemkab Jayawijaya Cocokkan Data Penerima Bantuan Studi