Polisi Tangkap Satu Penadah Motor dan Tiga Motor Curian

0
1610

WAMENA, SUARA PAPUA.com— Aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya telah berhasil menangkap seorang penadah motor curian dan tiga motor. Penangkapan itu dilakukan dari pengembangan terhadap salah satu pelaku curanmor dengan inisial JH (20) yang tertangkap Rabu malam di jalan Irian Wamena.

Dari hasil pengembangan tersebut, tiga motor yang ditemukan di rumah pelaku sehingga motor yang berhasil didapatkan adalah empat buah motor pada  17 Januari 2020.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tiga unit kendaraan roda dua dari satu pelaku curanmor JH yang tertangkap lebih dulu. Dari kendaraan yang didapatkan itu 1 unit Motor RX king dengan nomor Rangka mh30g077ofk108440, 1 unit motor x ride dengan nomor rangka MH32BU005J361604, motor jupeter MX warna Hitam MH350C0030K538881.

Baca Juga:  Ribuan Warga Oksop di Beberapa Titik Pengungsian Kesulitan Mencari Makanan

“Kita melakukan pengembangan dan tersangka JH bisa menunjukan tempat penyimpanan dari kendaraan hasil curian yang disimpan sehingga kami berhasil mendapatkan empat kendaraan untuk sekali pengembangan,” ungkapnya.

Rumaropen menjelaskan, saat Tom Opsnal Polres melakukan pengecekan kendaraan yang dicuri di rumah, didapati seorang temannya yang menggunakan motor curian. Saat dikejar aparat, pelaku kabur dengan meninggalkan motor di pekarangan rumah.

ads

“Kami berhasil mengamankan 3 unit kendaraan yang dengan keadaan kontak kunci motor tersebut semuanya telah dirusak olah pelaku,” katanya.

Seorang penadah berinisial YK motor curian juga berhasil diamankan saat sedang  melintas di jalan dan kendaraannya dalam keadaan kunci kontak yang rusak dan hanya disambung dengan kabel untuk menghidupkan motor tersebut berinisial. YK kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Perampasan Tanah Masif Sejak Trikora 1961 Hingga PSN Mengakibatkan Ekosida dan Kerusakan Tatanan Sosial

“Kami juga sudah amankan satu orang penadah,” katanya.

Setelah itu, YK dan JH diamankan ke Polres untuk didalami dan dimintai keterangan sekaligus cek kepemilikan motor yang dicuri.

“Untuk kurangi hal-hal seperti ini kami akan tetap lakukan patroli dan razia kendaraan roda dua. Supaya tidak ada curanmor di Wamena,” katanya.

Penyerahan motor yang sudah ditemukan pihak kepolisian di Wamena. (onoy Lokobal – SP)

Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Baharudin menjelaskan, pihaknya melakukan razia sesuai dengan petunjuk dari Kapolres.

“Kalau kita tentukan dari jauh-jauh hari masyarakat akan tahu dan akan menghindar. Untuk waktu dan tempat kami tentukan saat  melaksanakan APP,” jelas Baharudin.

Baca Juga:  Bawaslu Tambrauw Diminta Awasi KPU Dalam Pleno Perhitungan Suara Hingga Penetapan

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan razia sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, antara lain pos lima atau di jalan irian, depan mal dan di depan tugu jam kotak. Sehingga dengan adanya razia itu pihaknya menemukan motor hasil curian. Lalu kemudian dilakukan identifikasi motor melalui laporan polisi yang ada untuk cek kepemilikan motor.

“Sampai saat ini ada 125 unit yang belum diambil, terlepas dari 5 unit yang  sudah  teridentifikasi pemiliknya,” ungkapnya.

Sepanjang 2019 Polres Jayawijaya menyatakan 137 motor  hilang dilaporkan pemilik motor. Kata dia, 125 motor yang sudah ditangkap polisi adalah kemungkinan dari motor-motor yang hilang di tahun 2019.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPanwas Distrik Kabupaten Yahukimo Diharapkan Bekerja Dengan Profesional
Artikel berikutnya18 dan 20 Januari 2020, Puluhan Angota TNI Didrop ke Distrik Homeyo, Intan Jaya