Mahasiswa Eksodus Papua: Pendataan Matius Murib Ilegal

2
2693

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —  Pelajar dan Mahasiswa Eksodus Papua Se-Indonesia menilai pendataan yang dilakukan Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua, Matius Murib merupakan tindakan ilegal, karena tidak ada koordinasi secara detail.

Ketua Tim Posko Umum Eksodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se-Indonesia, Eko Philipus Kogoya mengatakan bahwa, demi memulangkan mahasiswa eksodus ke kota studi yang dilakukan Tim PAK-HAM secara ilegal tersebut, telah diklarifikasi pada 21 Januari 2020 oleh Tim Posko Umum Exodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se–Indonesia.

“Klarifikasi tersebut terkait beredarnya video dan gambar-gambar yang viral di Sosial Media (sosmed) pada  (8/01/ 2020). Menyikapi itu, Mahasiswa Eksodus Papua Se-Indonesia berdemonstrasi di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) pada (9/01/2020), di mana kami menuntut PAK HAM-PAPUA agar tidak melakukan pendataan dan pengiriman Mahasiswa Eksodus ke kota studi secara sewenang-wenang,” katanya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Papua, dikatakan bahwa Tim PAK-HAM PAPUA justru terkesan mengabaikan apa tujuan dan penyampaian kami (mahasiswa) terkait kerja-kerja pendataan dan pengiriman mahasiswa eksodus ke kota studi.

Sebelum  memalang kantor PAK-HAM PAPUA, terlebih dahulu kami sempat menahan 39 kawan-kawan yang ingin diberangkatkan di bandara Sentani, Jayapura dengan ketegasan dan kesepakatan bersama bahwa tidak boleh melakukan pengiriman eksodus,” katanya.

ads
Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Dengan klarifikasi singkat di atas, kami Tim Posko Umum Eksodus Pelajar dan  Mahasiswa Papua Se-Indonesia menyiapkan diri, terus berjuang dan terus menuntut Gubernur, DPRP, dan MRP Papua agar menuntaskan masalah rasisme, nasib mahasiswa eksodus dan juga beberapa poin-poin penting untuk kita menyikapinya secara komprehensif terkait mengapa kami Tim Posko Umum Eksodus mengatakan PAK HAM-PAPUA ilegal dalam pendataan dan pemulangan mahasiswa eksodus.

Berikut klarifikasinya:

  1. Video pada tanggal 8 Januari 2020 di kantor PAK-HAM Papua yang disiarkan langsung lewat akun facebook Oskar Gie adalah murni dari kesepakatan dan tindakan kami Tim Posko Umum Eksodus, sehingga tidak ada unsur inisiatif secara personal oleh kawan kami Oskar Gie.
  2. Video dari Akun Facebook Oskar Gie adalah dimana kami menyikapi secara spontan dan tegas kepada Tim PAK-HAM Papua yang menurut kami Ilegal, karena sampai saat ini ketika kami melakukan Eksodus dari kota studi masing-masing, kami belum pernah bertemu siapapun terkait nasip pendidikan kami selaku korban rasisme Surabaya (16,17 Agustus 2019), Malang (15 Agustus 2019), Semarang (18 Agustus 2019), dan di beberapa kota study lainnya.
  3. PAK HAM PAPUA melakukan pendataan dan pengiriman kembali Mahasiswa Eksodus adalah ilegal, tanpa sepengetahuan kami TIM Posko Umum Eksodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se – Indonesia.
  4. Pada waktu kita melakukan dialog situasional (Rabu, 08 Januari 2020) bersama Pimpin PAK HAM PAPUA “Bapak Matius Murib”, beliau mengatakan bahwa “saya melakukan pendataan Mahasiswa Eksodus ini inisiatif sendiri.” Padahal belau dibekap oleh Pangdam dan Kapolda Papua, tapi beliau tidak mengakui kedua pimpinan tersebut sebagai sponsor kerja sama. Dan hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Direktur Polda Papua pada saat mau melakukan penangkapan sepihak kepada Kawan kami Oskar Gie, Beliau katakan “bahwa PAK HAM PAPUA sudah melakukan kerja sama dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua.” Maka jelas-jelas PAK HAM PAPUA telah melakukan kerja-kerja sepihak dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua tanpa mengkoordinasi langsung dengan kami TIM Penanganan Posko Umum Eksodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se – Indonesia.
  5. PAK HAM telah melakukan pencitraan nama baik lembaga MRP DAN GUBERNUR di muka publik. Mengapa? Karena yang keluarkan perintah dan surat maklumat untuk mahasiswa pulang kembali ke papua dari kota studi adalah MRP Papua dan Tanggapan GUBERNUR ketika situasi Rasisme dan Permintaan Pak Gubernur pada 24 September di Makobrimob Abepura bahwa “Bapa Tunggu Undangan dari kalian anak-anak Eksodus”. BUKAN ATAS PERINTAH PAK HAM. Jika PAK HAM yang melakukan pendataan Mahasiswa Eksodus lalu dikembalikan ke kota studi asal, berarti secara lembah PAK HAM sangat tidak menghargai Pak Gubernur Papua dan MRP Papua.
  6. Bagi kami, Pendataan dan pemulangan Mahasiswa Eksodus oleh PAK HAM adalah ILEGAL, dan ini hanyalah dalangnya Negara untuk berupaya mencairkan isu rasisme yang sedang mendunia.
  7. Kapasitas PAK HAM PAPUA bukan Mahasiswa, yang korban rasisme dan eksodus. Disini sangat jelas bahwa PAK HAM PAPUA ilegal yang patut kami vonis sebagai lembaga yang tidak beretika dan tidak mampu membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah Rasisme bagi kami Eksodus dan seluruh Orang Papua.
  8. Kita Mahasiswa Eksodus ada di posisi benar. Kita tidak salah. Kita tetap ada di atas negeri kita sendiri yakni Tanah Papua yang kita cintai lebih dari siapa pun.
  9. Dan kita Mahasiswa Eksodus bisa terima kalo pimpinan MRP, DPRP dan Gubernur Papua. Ketika lembaga ini yang harus menerima sikap Kami Mahasiswa Eksodus. Lain dari pada itu adalah ILEGAL menurut kami. Hal ini sehingga tidak ada kepentingan apa pun diantara kita.
Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penganiayaan di Puncak

Demikianlah klarifikasi tersebut, kami Tim Posko Umum Eksodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se-Indonesia tidak akan mundur dari sikap kita, dan kami tetap ada di seluruh Tanah Papua sampai sikap kita terjawab ke MRP, DPRP, dan Gubernur Papua.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaMahasiswa Desak Pemkab Bentuk Tim Tangani Konflik Intan Jaya
Artikel berikutnyaPengawas Sekolah: Pembangunan Pendidikan di Dogiyai Memprihatinkan