Demo Dibubar Paksa, Tiga Mahasiswa Eksodus Timika Sempat Ditahan

0
1741

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pelajar dan mahasiswa eksodus asal kabupaten Timika, Papua, mengecam dan mengutuk keras tindakan Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Mimika membubar paksa aksi demo damai berujung penangkapan yang dilakukan, Jumat (24/1/2020) kemarin, di halaman kantor Bupati Mimika.

Hal tersebut disampaikan ketua posko umum eksodus Papua, Eko Philipus Kogoya, karena dinilainya aparat kepolisian sengaja berupaya mau menggiring aksi damai ke tindakan kriminal.

“Aksi kawa-kawan adalah aksi damai. Maka tindakan aparat, kami kutuk. Heran belum sampai pada pembacaan sikap, masa aksi dibubarkan secara paksa tanpa ada ruang berekspresi sedikitpun dikasih oleh kepolisian Mimika,” ujar Eko, melalui pers release yang  diterima suarapapua.com, Jumat (24/1/2020.

Dikatakan, pembubaran paksa oleh aparat kepolisian bersama anggota Sat Pol PP Mimika, dilakukan dengan diawali tembakan peringatan sebanyak empat (4) kali.

Baca Juga:  MRP Sesalkan Pernyataan Ismail Asso dan Mendukung Proses Hukum

“Masa lalu dipukul mundur secara brutal. Beberapa HP disita dan baju kawan-kawan disobek. Aparat kemudian tangkap paksa tiga kawan kami dan dibawa ke Mapolres Timika.”

ads

Ketiga mahasiswa tersebut, yakni Johni Jangkup (mahasiswa eksodus kota studi Manado), Silfester (juga dari Manado) dan Isack Jamawe (dari Salah Tiga, Jawa tengah).

“Disana, mereka tiga ditahan dalam sel dan dapat perlakuan kekerasan fisik. Akibatnya kepala, pelipis wajah dan lengan tangan mereka luka-luka. Tapi (mereka tiga) sudah dibebaskan. Itu pun karena masa aksi datangi kantor Polisi minta bebaskan tanpa syarat,” sambungnya.

Atas perlakuan tersebut, pihaknya menuding aparat selain membungkam ruang berdemokrasi, juga telah melakukan tindakan pidana, yakni pengeroyokan (170 KUHP) dan penganiayaan (351 KUHP), serta melanggar UU Nomor 28 Tahun 2018 dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

Baca Juga:  Menolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

“Sehingga fakta telah membuktikan bahwa negara melalui aparatur negaranya (Polisi dan Pol PP) telah hadir sebagai pelaku pelanggaran HAM dan pelanggar kode etik hukum konstitusinya sendiri terhadap masa eksodus,” tegasnya.

Karena menurutnya, aksi yang digelar bertujuan menyampaikan aspirasi nasib pendidikan pelajar dan mahasiswa eksodus kepada Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettop, selaku ketua tim sosialisasi Mimika yang dibentuk oleh Pemkab. Mimika, PT. Freeport Indonesia dan LPMAK.

Adapun beberapa poin penegasan:

1). Kami menolak dan mengecam tegas tindakan “kriminalisasi” yang dilakukan oleh Polres Mimika terhadap aksi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan kami posko eksodus pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Mimika hari ini (24 Januari 2020) dan seterusnya.

2). Kami menolak dan mengecam tegas intervensi Kapolres Mimika sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi bagi kawan-kawan kami eksodus pelajar dan mahasiswa Mimika yang sedang melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Mimika.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

3). Kepada Pemerintah Indonesia, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika segera membuka ruang demirasi seluas-luasnya bagi teman-teman kami eksodus pelajar dan mahasiswa Mimika dan seluruh Tanah Papua.

4). Kami meminta dengan tegas kepada Wakil Bupati Mimika selaku ketua TIM Sosialisasi (Pemda, PT. Freeport Indonesia, dan LPMAK) Mimika agar segera mengundang kawan-kawan kami eksodus pelajar dan mahasiswa Mimika untuk duduk sama-sama sebagai orang tua dan anak. Hal ini guna aspirasi dari posko eksodus dapat disampaikan secara baik tanpa ada lagi kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Mimika.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKesejahteraan Dalam Penjajahan? Omong Kosong!
Artikel berikutnyaPempus Didesak Tarik Militer dari Nduga