Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Berwewenang Adili Tujuh Tapol Papua

0
1638
Tujuh Tapol Papua di Balik Papan, Kalimantan Timur, saat dikunjungi Komnas HAM daerah Papua. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—-  Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwewenang mengadili tujuh Tapol Papua yang saat ini sedang ditahan di Kalimantan Timur.

Pernyataan itu ditegaskan karena menurut Koalisi, kebijakan Mahkama Agung Republik Indonesia terkait pemindahan pemeriksaan terhadap 7 tapol di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tindakan diskriminasi.

Dalam siaran pers Koordinator Koalisi, Emanuel Goaby yang diterima Suara Papua pada Rabu (29/1/2020) dijelaskan,  sejak Oktober 2019 – Janurari 2020 kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura aman-aman saja.

Menurut Koalisi, terlepas dari kebijakan pemindahan 7 Tapol ke Kaltim, persoalan pemenuhan hak-hak 7 Tapol Papua yang mendekam di Rutan Lapas Kaltim dan beberapa persoalan lainnya menjadi dasar bagi Koalisi selaku Penasehat Hukum 7 Tapol papua yang akan disampaikan kepada kajaksaan tinggi papua (kajati Papua) demi mencari solusi yang terbaik dalam proses hukum selanjutnya.

Emanuel menjelaskan, dalam rangka itu, pada tanggal 22 Januari 2020, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melayangkan surat audensi kepada Kajati Papua.

ads

Dalam surat itu Koalisi menyebutkan waktu audensi pada tanggal 27 Januari 2020. Pada tanggal yang sudah disebutkan Koalisi datangi kantor Kajati Papua namun Kajati Papua mendisposisikan Surat Audensi kepada Aspidum Kajati Papua.

Dalam pertemuannya, Aspidum Kajati Papua malah menjelaskan terkait perkembangan terakhir proses hukum 7 Tapol Papua.  Kajati Papua telah mengirimkan berkas perkara 7 Tapol Papua yang ditahan di Rutan Lapas Kaltim ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Dikatakan, Aspidum Kajati Papua juga menjelaskan bahwa terkait persoalan teknis menyangkut Tuntutan akan dikerjakan oleh pihak kajari Jayapura maka Aspidum Kajati mengarahkan agar Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dapat berkordinasi dengan Kajari Jayapura.

Mengingat tujuan audensinya bertemu langsung dengan Kajari Papua untuk menyampaikan beberapa hal mendasar diatas,  koalisi menyampaikan kepada Aspidum Kajati Papua untuk mengagendakan ulang pertemuan langsung dengan Kajati Papua.

Aspidum Kajati Papua malah mengarahkan Koalisi untuk bertemu dengan bagian Protokoler Kajati Papua dan mengagendakan ulang terkait agenda yang dimaksudkan Koalisi. Setelah koalisi bertemu dengan Protokoler Kajati Papua, awalnya disuruh tunggu namun akhirnya Protokoler Kajati Papua malah mengatakan bahwa Koalisi telah melakukan audensi dengan kajati papua beberapa waktu lalu.

“Dengan sikap Kajati Papua di atas Koalisi menilai kajati Papua menutup diri dengan Koalisi Penegak hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum 7 Tapol Papua dengan cara memanfaatkan struktur didalam Kajati Papua dengan cara mendisposisikan surat audensi koalisi,” tegas Gobay.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Menurut Gobay, sikap Kajati Papua tersebut menunjukkan bahwa Kajati Papua sedang menutup beberapa fakta pelanggaran hukum yaitu Pemindahan 7 Tapol Papua yang tidak sesuai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP, Pemenuhan Hak Tersanga untuk bertemu dengan keluarga, Hak atas kesehatan bagi terdakwa, Pernyataan Publik Terkait Pasal 106 KUHP yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan Kondisi Persidangan di PN Jayapura sejak Okrober 2019 – Januari 2020 yang berjalan dengan aman-aman.

Sejak 7 Tapol Papua dipindahkan,  Koalisi telah melaporkan tindakan mal atministrasi dalam mengimplementasi Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP yang dilakukan Polda Papua kepada ORI Perwakilan Papua.

Meskipun sudah dilaporkan,  Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua serta Pengadilan Negeri Jayapura tidak menghiraukan laporan tindakan Mal atminsitrasi yang dilakukan Polda Papua dalam pemindahan 7 Tapol Papua ke Kaltim.

Dikatakan, selanjutnya menerima Kebijakan Mahkama Agung Republik Indonesia terkait pemindahan pemeriksaan terhadap 7 Tapol di Pengadilan Negeri Balikpapan diatas kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Oktober 2019 – Januari 2020 yang berjalan aman-aman menunjukan fakta tindakan diskriminasi yang sedang dilakukan secara sistematik oleh Kajari Jayapura, Kajati Papua, Kepala PN Jayapura dan Mahkama Agung Republik Indonesia terhadap 7 Tapol Papua melalui penerbitan kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Pada prinsipnya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan bertentangan dengan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dijunjung tinggi oleh Kajari Jayapura, Kajati Papua, Ketua PN Jayapura dan Mahkama Agung Republik Indonesia,” tegas Koordinator Koalisi.

Dengan melihat fakta-fakta di atas,  Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum 7 Tapol Papua menegaskan:

Pertama, Kebijakan Mahkama Agung Republik Indonesia terkait pemindahan pemeriksaan terhadap 7 Tapol di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tindakan diskriminasi secara sistematik yang dilakukan oleh Kajari Jayapura, Kajati Papua, Kepala PN Jayapura dan Mahkama Agung Republik Indonesia terhadap 7 Tapol Papua.

Kedua, kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan melanggar Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Ketiga, pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua karena kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Oktober 2019 – Januari 2020 berjalan secara aman-aman.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPerang Cyber Indonesia Mendiskreditkan Solidaritas Papua Barat
Artikel berikutnyaDPRD Lanny Jaya Harus Buat Perda Larang Jual Tanah dan Miras