Tak Diterima di RSUD Yowari, KPS Dipertanyakan Masyarakat

0
1699

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Kartu Papua Sehat (KPS) yang diatur dalam Pergub No. 6 tahun 2014 tidak berlaku dan tidak diterima untuk berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, Kab. Jayapura, Papua.

KPS diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin akses masyarakat dalam jaminan kesehatan dalam bentuk program jaminan sosial.

KPS dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP) yang diatur lewat Pergub No. 6 tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua dan selanjujutnya untuk diatur dalam peraturan gubernur papua nomor 7 tahun 2014 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Papua.

Meski demikian, KPS tidak diberlakukan di  Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura.

Herlina Waisimon, salah satu keluarga pasien yang ditemui Suara Papua di RSUD Yowari mengaku heran dan bingung karena di RSUD tersebut sudah tidak terima pasien dengan jaminan KPS. Kata dia, sebelumnya KPS masih diterima.

ads
Baca Juga:  Generasi Penerus Masa Depan Papua Wajib Membekali Diri

“Adik saya mau operasi kaki. Sebelumnya kami berobat pake KPS, sekarang tidak bisa.  Kami tidak tahu kenapa sampai kartu ini sudah tidak digunakan di RS Yowari sini. Padahal kami sudah datang jauh-jauh dari Genyem. Pada akhirnya tidak bisa gunakan KPS. Jadi kami urus lagi BPJS,” jelasnya  pada Selasa (28/1/2020).

Mama Waisimo berharap agar ada kejelasan dari pihak Rumah Sakit terkait fungsi KPS yang sudah tidak berlaku.

 “Kami tidak mengerti jadi rumah sakit harusnya jelaskan ke kami. KPS Ini untuk OAP dan wajib diterapkan di rumah sakit dan puskesmas di Papua kecuali keluar daera Papua. Untuk hal seperti ini rumah sakit harus lebih terbuka jelaskan kepada keluarga pasien,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Sementara itu, Pallo seorang bapak OA yang mengaku memiliki KPS namun hanya mengurusnya saja tapi tidak pernah pakai, bahkan hampir tidak tahu fungsi KPS ini sendiri.

“Bapa punya KPS ada tapi tidak pernah pakai, tidak tahu juga kartu ini buat apa, waktu datang berobat ke RS sini langsung diarahkan untuk buat BPJS di Sentani jadi. Selama ini berobat pakai BPJS saja.”

“KPS ini kan instruksi langsung dari Pak Gubernur, katanya di RS Dok 2 dan RS Abe masih digunakan lalu kenapa di RS yowari sendiri tidak digunakan, padahal ini kan RS pemerintah bukan RS swasta,” tegasnya.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Pallo menambahkan,  kalau BPJS ini fungsinya hanya 3 bulan dan jika habis harus bayar asuransi untuk perpanjang.

“Kartu BPJS ini berobat memang gratis tapi Cuma berlaku 3 bulan dan harus diurus untuk perpanjang dan dipungut biaya asuransi sebesar Rp.30.000. Jadi untuk KPS yang tidak digunakan di RS ini tolong supaya ada kordinasi antara Pemprov dengan Direktur RS Yowari untuk kejelasannya dan disampaikan kepada kami lewat media agar kami bisa mengerti,” katanya.

Pewarta : Alfredo Dodop

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya‘Menggeuw Fafa’ Tradisi Masyarakat Kampung Ifale
Artikel berikutnyaBawaslu Distrik di Kab. Yalimo Dilantik