Harapan Bupati Dogiyai Saat Lantik 25 Anggota DPRD

0
1451

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Yakobus Dumupa, bupati kabupaten Dogiyai, menyampaikan sejumlah pesan, harapan dan penegasan dalam pidato lisan pada acara pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024, Kamis (23/1/2020) lalu.

Saat berpidato, bupati Yakobus Dumupa didampingi wakil bupati Oskar Makai. Intisari pidato lisan bupati Dogiyai atas nama masyarakat dan pemerintah kabupaten Dogiyai, terdiri dari 16 poin penting.

Bupati Dumupa menyatakan pentingnya peran serta dari 25 orang Anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selama lima tahun kedepan.

“Anggota DPRD kabupaten Dogiyai membawa dan menyumbangkan pikiran dan perbuatan yang positif dan produktif untuk melayani masyarakat dan membangun kabupaten Dogiyai. Selamat bekerja dan selamat melayani rakyat Dogiyai. Marilah kita mewujudkan Dogiyai Bahagia dengan hidup dan berkarya untuk memuliakan Tuhan, menghormati sesama manusia, dan menghargai alam semesta. Ini harapan dari Bupati dan semua masyarakat kabupaten Dogiyai,” tuturnya.

Untuk itu, Anggota DPRD yang dilantik diharapkan memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya (legislasi/Perda, anggaran, pengawasan) dengan baik dan benar, juga berdisiplin dalam bekerja. Bupati minta wakil rakyat rajin masuk kantor, jika boleh menetap dengan rumah sendiri di kabupaten Dogiyai. Selain itu, menjaga nama baik pribadi dan wibawa pemerintahan.

ads

“Esensi maksud dan tujuan bernegara dan berpemerintahan adalah membangun dan menciptakan hidup yang lebih baik dan lebih benar, yang ditandai dengan adanya perubahan hidup; buruk ke baik, salah ke benar, dan pertumbuhan yang terus berkembang baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Pemerintah kabupaten Dogiyai, DPRD Dogiyai dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan proses pembangunan itu dalam hidup bernegara dan berpemerintahan,” ujarnya.

Bupati atas nama masyarakat dan pemerintah daerah tak lupa menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD Dogiyai yang telah dilantik. “Selamat menjadi menjadi pejabat negara dan pelayan rakyat kabupaten Dogiyai.”

Di kesempatan sama, bupati menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelantikan yang disebabkan oleh lambatnya proses penerbitan SK dari pemerintah provinsi Papua. Tetapi hal itu menurutnya tak perlu dijadikan polemik, karena sekalipun pelantikannya lambat dilakukan, tetapi masa jabatan Anggota DPRD tetap genap lima tahun dan tak ada pengurangan waktu masa jabatan.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Sekarang semua pihak fokus untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kabupaten Dogiyai kedepan,” ajak Dumupa.

Sebagai wakil rakyat yang berdomilisi di 10 distrik, menurutnya, rakyat kabupaten Dogiyai mempunyai hak untuk mengawasi DPRD dan memberikan aspirasi, kritik dan saran kepada DPRD. “Rakyat kabupaten Dogiyai harus aktif melaksanakan haknya ini,” imbuhnya.

Kepada Sekretariat DPRD Dogiyai, Bupati tegaskan untuk wajib melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan keuangan kepada Anggota DPRD dengan baik dan benar. Sebagai pegawai ASN dilarang berpolitik, menyusun program dan kegiatan yang relevan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, dan wajib berdisiplin dalam kerja.

“Pegawai ASN di Setwan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Dumupa.

Peran Serta dan Aneka Persoalan

Dikemukakan dalam pidato lisan teori Trias Politica terkait negara dan pemerintahan modern dalam hal berdemokrasi. Teori tersebut dikembangkan oleh ilmuwan Inggris John Locke dan ilmuwan Prancis Montesquieu yang membagi kekuasaan dalam pemerintahan dalam bentuk Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

Di negara barat seperti Amerika Serikat dan lainnya, kata Dumupa, kekuasaan ini dijalankan secara terpisah, tetapi di Indonesia kekuasaan antar ketiga unsur dijalankan secara berbagi atau dikenal dengan istilah pembagian kekuasaan.

Dalam pembagian kekuasaan, lanjut dia, memungkinkan terjadinya proses kerja sama antara unsur penyelenggaraan kekuasaan. Untuk menjalankan kekuasaan Legislatif itulah perlu dilaksanakannya Pemilu sebagai sarana memilih penguasa legislatif, yang di kabupaten Dogiyai adalah DPRD kabupaten Dogiyai.

Bupati juga membeberkan sejumlah permasalahan yang terjadi kabupaten Dogiyai. Antara lain sistem dan pelayanan pemerintahan yang buruk, pengelolaan keuangan daerah yang tidak sehat, sumberdaya manusia (SDM), kesehatan, dan ekonomi yang rendah, pengangguran yang tinggi karena maunya jadi PNS, tidak mau bertani atau beternak dan profesi lainnya.

Selain itu, penyakit sosial (kenakalan remaja, perjudian, prostitusi, pencurian, dan lainnya), gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ketergantungan kepada pemerintah yang sangat tinggi, keterbatasan infrastruktur, dan berbagai masalah lainnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Anggota DPRD telah dilantik di tengah masalah-masalah itu, untuk menghadapi masalah-masalah itu, dan untuk terlibat dalam proses penyelesaian masalah-masalah itu,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan di kabupaten Dogiyai, pihaknya telah menetapkan visi Dogiyai Bahagia dengan 10 misi.

“Visi dan misi ini telah dirumuskan dalam RPJMD kabupaten Dogiyai 2018-2022. Ini merupakan RPJMD pertama dalam sejarah pemerintahan kabupaten Dogiyai dan merupakan RPJMD pertama di provinsi Papua yang dibuat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. RPJMD kabupaten Dogiyai ini telah menjadi model atau contoh bagi pembuatan RPJMD kabupaten/kota lainnya di Papua dengan berpedoman pada Permendagri 86/2017,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkan, proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kabupaten Dogiyai dalam dua tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati telah menghasilkan sejumlah keberhasilan, perkembangan, dan kemajuan.

“Misalnya tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintah meningkat drastis, pengelolaan keuangan menjadi lebih sehat (mendapat opini WDP, padahal selama 10 tahun kabupaten Dogiyai selalu mendapat opini disclaimer). Selain itu, meningkatnya SDM aparatur penyelenggara pemerintahan, pembangunan infrastruktur meningkat tajam, pembangunan di bidang keagamaan meningkat tajam misalnya memfasilitasi pembangunan gedung rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, juga kedisiplinan pegawai meningkat, pemberdayaan masyarakat dengan pemberian pelatihan dan permodalan, kabupaten Dogiyai mulai dikenal dikenal luas, dan banyak keberhasilan lainnya yang bisa diraih hanya dalam dua tahun,” kata Dumupa.

Walaupun demikian, diakuinya, masih ada kelemahan yang menghambat proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, misalnya rendahnya rasa cinta pembangunan, perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan masih berorientasi uang atau mengejar keuntungan pribadi, pejabat, pegawai ASN dan masyarakat terpecah-belah atas dasar kewilayahan, keagamaan, kepentingan politik, dan lainnya.

Selain itu, masih banyaknya kelompok sakit hati dan iri hati yang menjadi provokator dalam hidup berpemerintahan dan bermasyarakat, tingginya ketergantungan masyarakat kepada pemerintah (Bupati) termasuk dalam hal-hal yang sepele, pelayanan pemerintahan kampung dan distrik lemah, masih punya pola pikir yang salah tentang pembangunan, dan lainnya.

“Masalah-masalah inilah yang menjadi penghambat pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kabupaten Dogiyai. Jika hal-hal ini masih ada dan terus dilestarikan, maka proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kabupaten Dogiyai tak akan berjalan dengan baik. Karena itu, kelemahan-kelemahan ini harus dibenahi secara bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Dumupa menegaskan perlunya kesadaran semua pihak, termasuk oleh Anggota DPRD bahwa pembangunan merupakan sebuah proses panjang, bukan hasil instan yang dinikmati seketika. Kata dia, sebagai sebuah proses, pembangunan membutuhkan waktu, pikiran cerdas, kerja cerdas dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta perlu persatuan dan kebersamaan pemerintah, DPRD, masyarakat, dan semua pihak.

“Yang terpenting adalah semua pihak harus terlibat secara aktif dalam seluruh proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, karena kebersamaan dan keterlibatan aktif itulah yang akan menentukan hasil akhir dari setiap proses pembangunan.”

Lanjut Bupati Dogiyai, tentu saja pada akhirnya seluruh proses pembangunan akan diukur keberhasilannya. Ada tiga hal pokok yang harus menjadi tolok ukurnya. Pertama, bagaimana proses pelayanan pemerintahan membuahkan keadilan dalam masyarakat. Kedua, bagaimana proses pemberdayaan telah mendorong dan menghasilkan kemandirian masyarakat. Ketiga, bagaimana proses pembangunan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat.

“Penilaian semacam ini perlu dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tertentu atas pelaksanaan visi, misi, program dan kegiatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kabupaten Dogiyai,” urainya.

Oleh karena Anggota DPRD setelah dilantik akan langsung bekerja, bupati mengimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah menjaga etika berpemerintahan, boleh menyampaikan kritik, tetapi harus rasional dan obyektif, serta tidak memfitnah dan menyebarkan berita bohong.

“Juga tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai mitra kerja, dan hidup dan bekerja dengan pedoman pada nilai-nilai hidup orang Mee, yaitu ipa akagaa, maa akagaa, ibo akayaiki/ibo akate, akaapaa/ide akagaa, enaimo (wegai, ekowai, wudii, nai),” tutur Dumupa.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri Nabire yang melantik Anggota DPRD, dan kepada semua tamu undangan yang telah hadir serta semua pihak yang telah mempersiapkan, menghadiri dan menyukseskan acara pelantikan tersebut. (Adv)

Sumber: Humas Setda Dogiyai

Artikel sebelumnyaPerayaan HUT PI di Mansinam Diwarnai Aksi Pelarangan Menjual Noken BK
Artikel berikutnyaPolres Jayawijaya Kembalikan 15 Motor Saat Launching Smart SIM