Ketua KPU Yahukimo Diberhentikan, Komisioner Disanksi Peringatan Keras

0
1443

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti dijadikan pelajaran berharga untuk selanjutnya tak boleh mempermainkan suara rakyat dalam setiap event politik.

Penegasan ini dikemukakan Pontius Omoldoman, kepala Departemen Masyarakat Adat DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), menyikapi putusan DKPP kepada ketua dan empat komisioner KPU kabupaten Yahukimo, Rabu (5/2/2020) lalu.

Pontius menyatakan, penyelenggara Pemilu harus kerja dengan jujur agar tak diadukan ke DKPP dan jika terbukti benar, tentu mempertaruhkan nama baik yang bersangkutan di tengah publik.

“DKPP sudah bacakan putusannya, itu pelajaran untuk siapapun kedepan yang menjadi komisioner KPU Yahukimo agar kerja harus sesuai aturan. KPU jangan permainkan suara rakyat dari lapangan,” ujarnya kepada suarapapua.com, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Baca Juga:  Komisioner KPU Yahukimo Nyatakan Siap Selenggarakan Pemilu 2024

DKPP dalam putusannya memberhentikan ketua KPU kabupaten Yahukimo dan empat komisioner diberikan sanksi peringatan keras. Pembacaan putusan ini terkait perkara dengan nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019 perihal dugaan manipulasi perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019 di kabupaten Yahukimo.

ads

Dilansir dari Kantor Berita Antara, ketua KPU Yahukimo terbukti melakukan manipulasi perolehan suara dan perubahan formulir model DB1-DPRD kabupaten Yahukimo pasca rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, 4 Mei 2019. Akibatnya, perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466, menjadi 10, sementara pengadu 3.602 menjadi 1.091.

Baca Juga:  Inilah Hasil Kunker MRP Papua Pegunungan Saat Pencoblosan di Jayawijaya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt ketua DKPP Prof Muhammad, saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang DKPP.

Sedangkan, teradu lain, Yesaya Magayang, Melinus Soo, Peneas Bahabol, dan Andreas Silak, selaku Anggota KPU Yahukimo, dijatuhi sanksi peringatan keras karena dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan Didimus Busup.

Sementara, Anggota DKPP Ida Budhiati berpendapat, tindakan Didimus telah menghilangkan hak konstitusional pengadu selaku calon legislatif peserta Pemilu serta mendistorsi hasil Pemilu.

Baca Juga:  Pergeseran Logistik Pemilu Untuk Kota Sorong Akan Dilakukan Pada H-1

Di sidang yang dihadiri Anggota DKPP Alfitra Salamm dan Teguh Prasetyo, Ida mengungkapkan, tindakan tersebut terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (m2) huruf b dan huruf c, serta Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang tersebut DKPP membacakan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dengan jumlah teradu 60 orang. Terdiri dari 46 orang penyelenggara Pemilu unsur KPU dan 16 unsur Bawaslu.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPemuda Papua Diminta Berani Menjadi Pewarta Seperti Ottow dan Geissler
Artikel berikutnyaSLS, Pemandangan Sunset Mutakhir Yang Patut Anda Kunjungi