MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Aparat gabungan dari Polda Papua Barat dan Polres Manokwari yang melakukan pengamanan Hut Pekabatan Injil ke 165 tahun di Pulau Mansinam Manokwari melarang mama-mama Papua yang menjual aksesoris noken bermotif Bintang Kejora (BK) pada perayaan Hut PI pada tanggal 5 Februari 2020 di Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat.
Salah satu mama Papua penjual aksesoris BK yang tidak mau menyebutkan namanya mengakui bahwa aksesoris noken bermotif BK yang hendak dijual itu dilarang aparat disaat mendatangi tempat jualannya di Pulau Mansinam.
“Kita sudah jual ini lama dan menurut kami ini (noken motif BK) merupakan atribut budaya. Inikan kita tidak menjual bendera,” kata mama tersebut kepada suarapapua.com di Pulau Mansinam, Rabu (5/4/2020).
Sementara, video klip berdurasi 1:42 detik yang tersebar di sosial media mengambarkan aparat sedang bernegosiasi untuk tidak menjual noken bermotif BK dengan mama-mama Papua penjual noken bermotif BK.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2020, Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey menghimbau kepada para pengunjung Pulau Mansinam dan penjual noken agar tidak menjual atribut BK
Himbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat karena BK merupakan simbol yang bertentangan dengan kedaulatan negara. Maka menurutnya, jika kedapatan akan diamankan pihak kepolisian, karena akan mengganggu aktivitas perayaan Hut PI ke 165.
“Kita akan adakan pendekatan baik-baik kepada yang menggunakan motif BK. Jika ada yang membawa bendera maka akan kita amankan,” kata Krey.
Oleh sebab itu, Krey berharap kepada para pengunjung dan penjual agar menjaga keamanan secara bersama.
Pewarta : Charles Maniani
Editor: Elisa Sekenyap