LP3BH Advokasi Tiga Tahanan Papua di PN Manokwari

0
1348

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Erik Aliknoe, Yunus Aliknoe, dan Pende Mirin yang sejak empat bulan mendekam di rumah tahanan Polda Papua, mempercayakan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai kuasa hukum selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Ketiganya mendapatkan penandatanganan surat kuasa hukum dari LP3BH Manokwari, Sabtu (31/1/2020) di rumah tahanan Polda Papua Barat.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat yang telah memberikan ijin akses melalui Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) bagi dua advokat Thresje Juliantty Gaspersz dan Karel Sineri.

“Mereka bertemu dengan ketiga kliennya untuk penandatanganan surat kuasa hukum dari LP3BH. Tim kami diterima dengan baik, sehingga klien kami bisa menandatangani surat kuasa ini sebagai persiapan pembelaan hak-hak Erik, Yunus, dan Pende,” jelasnya kepada suarapapua.com, Sabtu (1/2/2020) di Manokwari.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Hal ini menurut Warinussy, sudah sesuai amanat Pasal 50 hingga Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ads

Baca Juga: Polda Papua Barat Diminta Bebaskan Empat Aktivis Mahasiswa

Sesuai informasi yang ia peroleh, berkas perkara kliennya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Rabu (29/1/2020) lalu. Sedangkan sidang perdana digelar Kamis (6/2/2020) di PN Manokwari, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Meski berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, Warinussy mengaku kalau Jaksa belum memberi turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan kepada tersangka maupun penasihat hukum dari LP3BH.

“Padahal itu diamanatkan secara jelas di dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.

Dalam penjelasan Pasal 143 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Surat Pelimpahan Perkara” adalah surat pelimpahan itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Pengabaian amanat Pasal 143 ayat (4) KUHAP oleh Jaksa ini dikhawatirkan akan turut mempengaruhi persiapan para tersangka bersama penasihat hukum untuk melakukan pembelaan hak dan kepentingan hukum kliennya sesuai amanat Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP,” tandasnya.

Warinussy menjelaskan, tiga tersangka ini ditangkap, ditahan, dan diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, yang terjadi Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Gunung Salju, depan Polsek Amban, Manokwari.

Baca Juga: LP3BH Manokwari: Kasus Dugaan Pembakaran Bendera MP Agar Segera Hadirkan Saksi Lain

Diberitakan media ini sebelumnya, penahanan aktivis mahasiswa oleh Timsus Polda Papua Barat itu disesalkan Yali Halitopo, ketua Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) di Manokwari.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Halitopo bahkan tegaskan, Polda Papua Barat segera bebaskan mereka karena ditahan dengan alasan tak jelas dan tanpa surat penangkapan.

Baca Juga: Enam Aktivis Papua Menyatakan Tidak Melakukan  Makar

Kabarnya, Septi Meidodga yang ditangkap aparat kepolisian di tempat berbeda dan ditahan empat bulan lebih sudah dibebaskan dua hari lalu.

Septi ditangkap tanggal 18 September 2019. Sehari kemudian (19/9/2019), aparat membekuk Erik, Yunus dan Pende. Mereka diganjar Pasal 106 dan 110 KUHP lantaran mengorganisir aksi protes anti rasisme di Manokwari pada tanggal 3, 6, dan 11 September 2019. Saat aksi itu beberapa orang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaLeberina Imbiri Sukses Bekali English Bagi Puluhan Anak Papua
Artikel berikutnyaPapuansPhoto Hunting Peduli Lingkungan