MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Kejaksaan Negeri Manokwari menyerahkan turunan berkas perkara dari Erik Aliknoe, Yunus Aliknoe, dan Pende Mirin ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari untuk memberikan pembelaan hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni Kombado yang telah memberikan turunan berkas perkara kepada kami sebagai Penasihat Hukum para tersangka ini,” kata Yan Christian Warinussy kepada suarapapua.com di Manokwari, Senin (10/2/2020) pagi.
Menurutnya, tindakan JPU sudah sesuai amanat Pasal 72 dan Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana tersangka atau terdakwa dan Penasihat Hukumnya berhak memperoleh turunan berkas perkara untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
Baca Juga: LP3BH Advokasi Tiga Tahanan Papua di PN Manokwari
Sesuai jadwal semula, Erik, Yunus dan Pende akan menjalani sidang perdana pada Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Tetapi karena bertepatan dengan libur atau cuti bersama dalam rangka hari ulang tahun ke-165 Pekabaran Injil, sidang ditunda ke Kamis (13/2/2020) mendatang.
Sidang perkara tiga mahasiswa itu akan dipimpin Hakim Ketua Sonny A. B. Laoemoery, dibantu hakim anggota Rodesman Aryanto, dan Bagus Sumanjaya.
Diketahui, ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana penghasutan terhadap massa aksi dan makar yang mengakibatkan terjadinya perlawanan dan luka-luka terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Baca Juga: Septi Meidodga Bebas dari Hukum
Diberitakan media ini sebelumnya, penahanan aktivis mahasiswa oleh Timsus Polda Papua Barat itu disesalkan Yali Halitopo, ketua Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM – WP) di Manokwari. Ia bahkan minta segera bebaskan mereka karena ditahan dengan alasan tak jelas dan tanpa surat penangkapan.
Tiga tersangka masih ditahan dan menjalani persidangan, sedangkan Septinus Meidodga yang ditangkap aparat kepolisian di tempat berbeda sudah dibebaskan Kamis (6/2/2020) lalu. Septi ditahan sejak 18 September 2019 atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You