Dinas PU Tambrauw Harus Normalisasi Sungai Irawiam

0
1638

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Sungai Irawiam di distrik Fef, ibukota kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat, semakin hari rusak bahkan berpeluang terjadi banjir akibat meningkatnya pengambilan pasir dan batu.

Norbertus Hae, wakil ketua komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tambrauw, mengatakan, pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk mengantisipasi kemungkinan buruk di masa mendatang, misalnya banjir dan lain-lain, karena bibir Sungai Irawiam tergerus hingga ke pasar Fef.

“Dinas Pekerjaan Umum tidak boleh tinggal diam terhadap kondisi Sungai Irawiam. Normalisasi harus dikerjakan sebagai program utama pada tahun 2020 sebelum melanjutkan pembangunan infrastruktur yang lain,” tuturnya kepada suarapapua.com, Minggu (2/2/2020) lalu.

“Akibat meningkatnya aktivitas proyek di sepanjang bibir Sungai Irawiam berdampak tidak nyaman bagi lingkungan masyarakat sekitar. Masyarakat juga telah melaporkan hal itu ke DPRD,” kata Norbertus.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

Pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu, menurutnya, benar. Sebab, saat memantau langsung, Sungai Irawiam terancam rusak.

ads

“Saat masa reses, kami turun langsung ke lapangan, melihat langsung kondisi Sungai Irawiam. Sungai sudah dibongkar liar. Airnya hampir kena pasar. Ini tidak bisa dibiarkan. Dinas PU segera normalisasi sungai ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, semua aktivitas di sepanjang bibir sungai tersebut harus segera dihentikan.

“Harus hentikan semua aktivitas proyek di sepanjang Sungai Irawiam. Karena kalau tidak, pembangunan di Fef sebagai ibu kota kabupaten akan sia-sia. Dan, harus fokus dulu normalisasi sungai ini supaya tidak berdampak terjadi bencana seperti kebanjiran,” ujar Norbertus.

“Apalagi kemiringan ibu kota, berada di lembah, jangan sampai suatu saat terjadi banjir kalau dari sekarang tidak serius diperhatikan,” ucapnya mengingatkan.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Soter Hae, salah satu aktivis yang selama ini bergerak bersama masyarakat adat di Tambrauw, menyatakan, keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh dinas terkait apalagi aktivitas pembangunan di sungai dan pantai sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Betul, apa yang dikatakan pak dewan. Ya, DPRD harus menjalankan fungsi kontrolnya, sehingga semua pembangunan terarah dengan baik. Tahun 2011, sudah ada Perda terkait aktivitas pembangunan di aliran sungai dan pantai. Itu harus juga diperhatikan oleh dinas terkait,” tuturnya.

Soter menyinggung perlunya pembangunan talut karena kerusakan akibat pengerukan Sungai Irawiam sudah tingkat parah. Jika ini tak dilakukan, suatu saat akan terancam banjir.

“Sungai dikeruk itu jelas berpengaruh terhadap lingkungan. Segera bangun talut sebelum bencana melanda Fef sebagai ibukota kabupaten Tambrauw,” ujar Soter.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Dari kunjungan kerja Komisi V DPR RI dalam rangka peninjauan infrastruktur dan transportasi ke provinsi Papua Barat (11-14/12/2019), Sungai Irawiam oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA Kemen PUPR) dicatat dalam 20 poin hasil peninjauan lapangan. Yakni pemasangan sheet pile (dinding turap) dan perkuatan Sungai Irawiam dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur pelengkap dalam kota Fef.

Hasil kunker spesifik ke Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong, Jimmy Demianus Ijie, ketua rombongan bersama sembilan anggota DPR, mengungkapkan harapannya agar dijadikan bahan masukan bagi Komisi V DPR dan dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat dan daerah.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaGembala: Umat Belum Kembali ke Ndugusiga
Artikel berikutnyaMoser R Ohee: Rayakan Tahun Baru, Syukuri Berkat Tuhan