JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Masa yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemudi Peduli (FP3) Kabupaten Jayapura gelar aksi demo damai tuntut penutupan toko Minuman Keras (Miras), Evaluasi Perda Miras dan segera tegakkan Perda Miras di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (14/2/2020).
Koordinator Aksi Tolak Miras, Menasse Taime mengatakan, sejak Perda Miras di sahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura, kenyataannya di Kabupaten Jayapura pedagang tetap melakukan penjualan Miras.
Dampaknya kata Taime banyak orang Papua yang membeli Miras setelah mengonsumsinya meninggal dunia.
Baca juga: Komunitas Youtuber Jayapura Siap Rayakan HUT Pertama
“Jadi hari ini kami datang untuk Perda Miras itu direvisi dan dan memberikan jaminan hukum yang jelas, agar orang Papua tidak mati karena Miras. Harus juga tegas terhadap oknum penjualnya,” kata Taime.
Menurutnya, aspirasi yang dibawa pihaknya diterima Clief W. Ohee, Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura.
Kata Taime, pihak DPRD usai menerima aspirasi menyatakan akan terus dorong aspirasi tersebut melalui mekanisme formal.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada masa aksi, karena aksi ini berjalan aman hingga datang ke kantor rakyat. Ini kami terima dan akan tindaklanjuti dalam pertemuan hari Senin 17 Februari besok. Berharap aspirasi yang baik ini terkabul,” katanya.
Sementara, Anis Lengka, Koordinator Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Kota Jayapura mengatakan, aksi ini dilakukan pihaknya bertepatan dengan hari Valentine’s atau hari kasih sayang, dimana pihaknya menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Moser R Ohee: Rayakan Tahun Baru, Syukuri Berkat Tuhan
“Kami turut ambil bagian di sana, karena komunitas kami selalu bicara kepada pemerintah agar melarang Miras. Kalau pimpinan daerah ini sayang rakyat, ya harus terima aspirasi rakyat dan tindaklanjuti supaya orang Papua tidak habis dan tinggal nama,” kata Lengka kepada suarapapua.com.
Dalam aksi yang berlangsung pukul 9.00 yang dimulai dari lapangan makam Alm.Theys Hiyo Eluai menuju Kantor DPRD Kabupaten Jayapura itu, masa aksi membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan ajakan untuk tidak mengonsumsi Miras, tetapi juga membawa peti mati berisi berkas Perda No.9 tahun 2015 tentang pengendalian peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.
Termasuk krans bunga bertuliskan ‘duka mendalam untuk matinya Perda Miras di Kabupaten Jayapura’.
Pewarta: Hendrik Rewapatara
Editor: Elisa Sekenyap