MANOKWARI, SUARAPAPUA. com—-Salah satu oknum mahasiswa inisial NA (25), dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Manokwari pada Minggu (9/2/2020).
Mahasiswa tersebut ditemukan kedapatan miliki dua paket narkotika jenis ganja siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, kronologis penangkapan NA berdasarkan informasi awal yang diterima bahwa diduga adanya transaksi Narkoba jenis ganja di Jalan Pasir Wosi, Manokwari.
Dijelaskan, dari informasi tersebut tim Satreskoba menuju TKP melakukan penyelidikan dan pengitaian terhadap target tersebut. Kemudian, Tim minta bekupan Pos Pol Wariori Karena lokasi tersebut dianggap cukup rawan.
āMereka bantu untuk mengamankan area tersebut memantau, dan berkat kerja sama yang baik target NA berhasil ditangkap dalam keadaan melakukan transaksi,ā ucapnya.
Krey menjelaskan, dari hasil NA dibekuk tim menemukan dua plastik kemasan bening berisi Narkotika jenis ganja, HP Vivo warna biru 1 (satu) buah, satu buah ATM BRI dan dua buah ATM mandiri serta 1 buku tabungan dan uang tunai Rp. 5 juta rupiah dalam gulungan dan dompet berwarna hitam.
āSementara Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Manokwari, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”Ucapnya.
Sementara Mathias menyatakan, Pria baju warna putih itu, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : CharlesManiani
Editor: Arnold Belau