Mahasiswa Intan Jaya Minta Komnas HAM dan Pemprov Bentuk Tim Investigasi

0
1400

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Intan Jaya (IPMIJ) se-Kota Study Jayapura meminta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bersama Pemerintah Provinsi Papua untuk membentuk tim investigasi kasus Intan Jaya.

Hal tersebut dikatakan, Richo Kobogau, Ketua IPMIJ, Senin (17/2/2020), di Cafe Nayak, Abepura, Papua.

Kobogau menjelaskan, sebelumnya, pada Januari lalu pihkanya telah gelar jumpa pers dengan media. Saat itu, kata Kobogau, pihaknya meminta agar Pemkab  Intan Jaya untuk melakukan pertemuan dengan Kadis pendidikan.

Selain itu pihaknya meminta agar pemerintah provinsi membentuk tim. Sampai saat ini, masyarakat sudah mengungsi kemana-mana dan beberapa sekolah tidak jalankan KBM.

“Kami minta supaya pemkab mendata dan kembali pulangkan masyarakat yang sudah mengungsi ke beberapa tempat. Dan KBM di sekolah harus jalan,” katanya.

ads

Dari informasi yang pihaknya dapatkan, Kobogau membeberkan,  SD YPPK Titigi, SD dan SMP Satap Hitadipa dan SD Galunggama KBM tidak jalan.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Lima sekolah itu yang belum jalankan aktivitasnya sampai sekarang. Sementara dalam waktu yang dekat kedepan siswa ini harus hadapi ujian sekolah dan nasional,” bebernya.

Kobogau sesalkan kelakukan Negara atas hukum yang tidak berpihak kepada orang Papua khususnya warga sipil dari Intan Jaya.

“Kita sama-sama punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Tapi hukum di Indonesia ini selalu pilih kasih. Artinya UU 1945 pasal 20 poin 2 berbicara tentang warga negara negara punya hak yang sama. Jadi masyarakat Intan Jaya dan Nduga sebelumnya punya hak yang sama juga sebagai warga negara,” ucap Richo.

Menurut dia, sampai saat ini Indonesia melihat orang Papua dari kaca mata politik. Namun sebetulnya orang selama berada dengan Indonesia punya hak yang sama.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Lembaga yang berwenang seperti Komnas ham harus melakukan Investigasi terhadap kasus yang sedang dan sudah terjadi di Intan Jaya.

Dikatakan, Komnas HAM punya wewenang untuk bentuk tim dan invenstigasi kasus Intan Jaya. Sebab UU 1945, pasal 28a-28c bicara tentang HAM, kemudian  turunannya UU No 39 tahun 1999 tentang komisi nasional tentang HAM, turun lagi UU no 26 tahun 2000 tentang penyelesaian Ham, lanjut lagi pada UU Otsus Papua no 21 tahun 2001, pasal 42 bicara tentang soal HAM orang Papua kepada Pusat.

“Kami mahasiswa Intan Jaya hari ini meminta agar semua pihak, terutama Komnas HAM untuk bentuk tim investigasi lalu turun ke Intan Jaya dan Nduga.

Kobogau juga meminta agar pemerintah provinsi, DPRP dan MRP tidak tinggal diam. Harus  membentuk tim supaya tidak harapkan pemerintah daerah saja.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Ini bukan persoalan konflik horizontal, jadi desakan kami ini didengar dan harus tindak lanjut, entah Komnas Ham, Pemprov dan Pemda sendiri. Supaya warga yang mengungsi bisa balik. Dan anak-anak yang dapat melakukan pendidikan yang sehat untuk mengubah Tanah Papua ini,” katanya.

Sementara itu, Yustinus Hogajau pengurus mahasiswa Intan Jaya mengatakan, situasi hingga sekarang belum aktif, belum lama ini warga yang mengungsi belum kembali.

“Kemarin masyarakat yang mengungsi sempat kembali dan melakukan acara bakar batu namun di bubarkan oleh TNI Polri, kemudian ada mahasiswa yang laporkan situasi Intan Jaya melalui medsos di tangkap,” katanya.

Menurutnya, Intan Jaya belum aman, khususnya untuk keamanan dan kenyamanan terhadap warga sipil sendiri.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDua Pemuda Ini Cinta Seni Papua
Artikel berikutnyaFestival Papua Reggae ke-7 Untuk Mendukung PON XX