Korban penembakan oleh aparat TNI/Polri di lapangan Karel Gobai, Enarotali, kabupaten Paniai, 8 Desember 2014. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —Ā  Amnesty Internasional Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyatakan sikap menanggapi keputusan Komnas HAM dan pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kasus penyerangan Paniai 2014.

ā€œKami menyambut keputusan Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai adalah pelanggaran HAM yang berat. Ini membawa kabar baik bagi keluarga korban, bahkan membantu pemerintah karena pada 27 Desember 2014, Presiden Joko Widodo berjanji untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam peristiwa Paniai sesegera mungkin, maka pemerintah sebaiknya mendukung Komnas HAM,ā€ kata Usman Hamid, direktur rksekutif Amnesty Internasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam release kepada suarapapua.com, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan, laporan Komnas HAM itu bersifat projustisia yang hanya ditujukan kepada Jaksa Agung, karenanya Jaksa Agunglah yang paling wajib menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Pejabat lain di luar itu sebaiknya tidak berkomentar atas materi perkara.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Baca Juga:Ā Papua Tagih Janji Jokowi untuk Selesaikan Paniai Berdarah

Kematian warga Papua di Paniai tidak bisa dilihat secara terpisah dari kematian pada kasus lainnya. Dalam laporan Amnesty 2018, kasus Paniai hanyalah 1 dari total 69 kasus pembunuhan tidak sah sejak 2008 hingga awal 2018.

ads

Serupa disampaikan koordinator KontraS, Yati Andriyani bahwa tidak ada kewenangan presiden atau istana untuk menyatakan sebuah peristiwa sebagai perkara pelanggaran HAM berat atau bukan.

Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menunjukan sikap anti HAM, anti kritik, bahkan bisa dianggap sebagai sikap pemerintah, termasuk Presiden yang mendeligitimasi kerja-kerja Komnas HAM yang independen dan dijamin dalam UU Pengadilan HAM.

Biarawan-biarawati saat demo di DPRP tuntut negara selesaikan kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014. (Dok. SKPKC Fransiskan Papua)

Baca Juga: Apa Manuver Politik Pemimpin Pasifik 2020?

ā€œAmnesty dan KontraS mengakui aparat penegak hukum memiliki hak untuk melindungi diri mereka dan memiliki tugas untuk menjamin keamanan masyarakat. Namun peran tersebut harus dijalankan dengan cara yang menjamin hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan,ā€ tukasnya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Sebelumnya, pada 15 Februari 2020, Komnas HAM RI telah memutuskan bahwa peristiwa penembakan di Paniai, Papua, adalah pelanggaran HAM Berat dan memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, karena terbukti terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis terhadap warga sipil.

Peristiwa Paniai sendiri terjadi pada tanggal 7-8 Desember 2014, di saat Presiden Joko Widodo memulai periode pertama masa pemerintahannya. Presiden Joko Widodo pasca tewasnya warga sipil di Paniai Desember 2014 menyatakan agar kasus tersebut diselesaikan secepat-cepatnya supaya tidak terulang kembali di masa akan datang.

ā€œSaya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya. Agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali lagi Tanah Papua sebagai tanah yang damai,ā€ kata Presiden Joko Widodo waktu itu sebagaimana tertuang dalam release bersama Amnesty dan KontraS itu.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Sementara, Kepala Staf Presiden, Moeldoko pada saat itu menjabat sebagai Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI).

Baca Juga: Mahasiswa Intan Jaya Minta Komnas HAM dan Pemprov Bentuk Tim Investigasi

Berdasarkan investigasi tim Komnas HAM, tragedi penembakan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.

Menurut keterangan pers Komnas HAM 17 Februari 2020, komisi tersebut telah mengirimkan berkas penyelidikan kasus Paniai ke Jaksa Agung pada tanggal 11 Februari 2020.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaBREAKING NEWS: Aparat Indonesia Tembak Mati Dua Warga Sipil dan Dua Luka-luka di Sugapa
Artikel berikutnyaSatu dari Dua Korban yang Ditembak Mati adalah Anak SD Kelas VI