Ketua DAP III dan Koordinator Kejati Dilantik sebagai Pansel Jalur Otsus

0
1371

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Gubernur Papua Barat, Selasa (18/2/2020), telah melantik Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III, Domberai Jhon Albert Warijo dan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Eryana G. Nugraha sebagai Panitia Seleksi (Pansel)  Calon Anggota DPR Papua Barat jalur otonomi khusus (Otsus) Periode 2019 – 2024.

Pelantikan kedua anggota tim pansel ini dilakukan di salah satu Hotel di Manokwari.

Gubernur Papua Barat Drs.  Dominggus Mandacan sebagai ketua pansel dalam sambutannya mengatakan, pansel wajib bersikap independen tanpa ada keterlibatan politik praktis dari pihak manapun.

Baca Juga:  Matbat Inisiatif Launching Buku Modul Belajar Bahasa Daerah Suku Matbat

“Saya harap panitia seleksi dapat melaksanakan tugasnya secara jujur, adil, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sedang membacakan sambutan pada pelantikan pansel DPDR  PB Jalur otsus.

Pelantikan anggota panitia ini merupakan pelantikan kali ke dua, pergantian anggota panitia seleksi sebelumnya dari unsur masyarakat adat sesuai hasil rapat Lembaga MRPB yang menetapkan Jhon Warijo menggantikan Maxsi Ahoren serta unsur kejaksaan Eryana G. Nugraha menggantikan Musafir.

ads
Baca Juga:  Karyawan Freeport Menggunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

Ia berpesan agar nantinya Aggota DPR yang terpilih melalui unsur adat dapat bekerjasama dengan seluruh Lembaga adat di wilayah ini guna memperjuangkan keberpihakan hak – hak dasar orang asli papua.

Diketahui Formasi Anggota DPR Papua Barat Jalur tentang Otonomi Khusus (otsus) dipilih Berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Provinsi Papua terkandung dalam pasal (6) ayat (2) juga   sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PPU-VII/2019.

Baca Juga:  Korban Penggusuran Pasar Boswesen Tuntut Pasar Khusus, Begini Respons Pemkot Sorong

Dalam proses pengisian ini, berdasarkan Perdasus Nomor (4) Tanggal 20 Agustus Tahun 2019 dan Lembaran Daerah Nomor (4) Tahun 2019 serta tambahan Lembaran Daerah Nomor (94) pada Pasal (20) mengamanatkan bahwa panitia seleksi terdiri dari lima orang yakni unsur akademisi, Pers, Kejaksaan, Pemerintah dan unsur Masyarakat Adat.

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDPC Lembaga Anti Narkoba Hadir di Papua Barat
Artikel berikutnyaFeri Latief Berbagi Ilmu Fotografi