Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua

0
1517

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penasihat hukum Tujuh Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua menyatakan dalam sidang eksepsi/keberatan terdakwa, Rabu (20/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, kliennya segera dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU karena PN Balikpapan tak berwenang mengadili tujuh Tapol Papua: Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Sebab tempat kejadian perkara (locus delicti) di Kota Jayapura, dalam wilayah hukum PN Jayapura, Papua.

Dikutip dari siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, dua poin tersebut disampaikan menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua pada sidang dakwaan, Selasa (11/2/2020) pekan lalu.

Keberatan sekaligus permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tujuh Tapol Papua itu mengingat mereka ditahan dan dipidanakan pasca rangkaian aksi anti rasisme terhadap kasus rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya, 16 Agustus 2019 lalu.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tujuh Tapol Papua itu melakukan tindak pidana makar/kejahatan keamanan negara dan penghasutan untuk berbuat pidana dengan melanggar Pasal 106 KUHP, Pasal 107 ayat (1), (2); Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 82A ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf a, b dan ayat (4) UU Ormas 02 Tahun 2017.

ads
Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Penasihat hukum terdakwa menyatakan, setelah mempelajari secara cermat seluruh surat dakwaan dan menelaah hukum atas seluruh dalil-dalil hukum yang digunakan JPU, terdapat kesalahan prosedur.

“Kami menemukan adanya kesalahan prosedur pelaksanaan sidang perkara ketujuh Tapol Papua ini dan juga dakwaan JPU tidak disusun sesuai ketentuan KUHAP tentang penyusunan surat dakwaan, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat dakwaan menjadi tidak sah,” bebernya dalam eksepsi yang dibacakan di ruang sidang.

Alasan PN Balikpapan tak berwenang mengadili perkara tujuh Tapol Papua, menurut penasihat hukum terdakwa, mengingat locus delicti dan itu sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2), persidangan harus digelar di PN Jayapura.

Selain itu, surat dakwaan JPU dinilainya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Dakwaan jaksa tidak disusun berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 143 ayat (2) huruf b yang mewajibkan dakwaan jaksa harus disusun secara cermat, lengkap dan jelas, dalam menguraikan kejadian perkara, serta juga pemisahan (splitsing) perkara tidak dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 141 dan huruf b KUHP, dan Pasal 142 KUHAP.”

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Hal ini ditemukan dalam dakwaan tiga kliennya: Buchtar Tabuni, Agus Kosay dan Steven Itlay.

“Misalnya dalam dakwaan Agus Kosay, JPU menjelaskan bahwa “pada waktu yang tidak diketahui sekitar tahun 2008 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008 sampai tahun 2019”. Dakwaan yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap ini membuat dakwaan JPU menjadi kabur.”

Ketidakjelasan dakwaan kepada terdakwa itu ditegaskan Gustaf Rudolf Kawer, salah satu anggota penasihat hukum tujuh Tapol Papua.

Kepada West Papua Updates, Gustaf menilai dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang dakwaan, Selasa (11/2/2020) lalu, sangat tak jelas dakwaannya, waktu dan tempat kejadian.

Direktur Perkumpulan Advokat HAM Untuk Papua ini menyatakan, “Saat sidang, jaksa baca dengan dakwaan yang kami nilai sangat tidak jelas, banyak kaburnya dalam dakwaan tersebut.”

Gustaf menyoroti ketidakjelasan itu salah satunya adalah tak konsistennya penggunaan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Tidak jelas itu misalnya begini, jaksa menggunakan dakwaan alternatif. Jadi, ada dakwaan satu, kedua, sampai yang paling terbanyak itu di Agus Kosay, itu ada lima dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Hampir semuanya dikenakan Pasal Makar, itu seragam kepada mereka semua,” imbuh Kawer.

Karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tujuh Tapol Papua ini diminta agar tak lari dari akar persoalan. Majelis Hakim harus mampu melihat perkara tujuh Tapol Papua ini secara luas, yaitu perkara ini bersangkut paut dengan persoalan rasisme yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI dan Ormas tertentu di Kota Surabaya, 15 dan 16 Agustus 2019.

Selain itu juga ada masalah persoalan sejarah politik Papua yang menjadi persoalan konflik berlarut di Papua.

Latifah Anum Siregar, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menegaskan, majelis hakim mohon menerima eksepsi ini untuk seluruhnya dan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap tujuh Tapol Papua dinyatakan cacat hukum.

Selain itu, PN Balikpapan tak berwenang mengadili perkara tujuh Tapol Papua, serta menyatakan semua surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Membebaskan semua para Tapol Papua dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik mereka,” ujarnya dalam siaran pers.

Sidang ditunda hari Selasa (25/2/2020) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum.

Pewarta: Atamus Kepno
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPedagang di Pasar Boswesen Minta Kepastian Pemkot Sorong
Artikel berikutnyaPengumuman Tes CPNS Papua dan Papua Barat Terkendala di Daerah