Gelar Mimbar Bebas, BEM USTJ: Bebaskan Tujuh Tapol Papua di Kaltim

0
1920

JAYAPURA,SUARAPAPUA.com— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) mendesak pemerintah Indonesia untuk bebaskan tujuh Tapol Papua yang saat ini sedang ditahan di Kaltim. 

Aksi mimbar bebas digelar di halaman kampus USTJ, Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (26/2/2020).

Semi Gobai, Koordinator aksi mimbar bebas menjelaskan, aksi tersebut dilakukan untuk mendesak negara dan para penegak hukum di Indonesia agar bebaskan tujuh Tapol di Kaltim.

“Kami bikin aksi ini untuk tuntut negara ini supaya bebaskan tujuh Tapol di Kaltim. Kami mau tegaskan bahwa proses hukum yang sedang dilakukan adalah tidak benar. Karena pasal-pasal yang diterapkan untuk mereka juga mengada-ada,” tegasnya kepada suarapapua.com.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Ones Pusop, saat membacakan pernyataan sikap BEM USTJ menegaskan, mahasiswa USTJ meminta penegak hukum dan penuntut hukum republik Indonesia tidak bolak balik fakta dalam proses hukum yang sedang dijalankan.

ads

“Kami tuntut supaya tujuh Tapol Papua dibebaskan. Aktor utama dihukum ringan, sementara orang papua yang melawan rasisme diproses, diadili dan diancam dengan hukuman berat. Ini tidak benar,” tegasnya.

Mengakhiri aksi mimbar bebas tersebut, BEM USTJ menyatakan sikap:

  1. Hukum harus berlaku adil bagi semua insan di negara ini. Pelaku rasisme di Surabaya hanya di vonis 5 bulan dan 8 bulan penjara.  Sebenarnya jika hukum adil maka, pelaku rasisme harus lebih Vonisnya dari semua korban rasisme yang sedang di tahan di seluruh Indonesia.
  2. Seluruh rakyat papua, pemuda, dan mahasiswa Papua, sedang menunggu putusan dari semua  tahanan rasisme yang sedang di proses hukum Saat ini, Apakah hukum ini akan adil dan berlaku bagi orang Papua atau tidak?? Karena mereka adalah korban rasisme, bukan pelaku rasisme.
  3. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Segera Tindak Lanjuti Data 59 Tahanan Politik Rasis yang diberikan Aktivis HAM Dalam Kunjungan Presiden RI ke Australia dan BEM Universitas Indonesia kepada Menkopolhukam RI Dalam Acara Talk Show di Kampus Universitas Indonesia. Dan Kami minta Presiden dan Wakil Presiden RI Segara bebaskan Tahanan  Tanpa Syarat.
  4. Bebaskan Tahanan Politik Rasisme, Mereka tidak beraalah, Stop Kriminalisasi Pasal Makar.
  5. Bila Penegak Hukum tidak bebaskan Korban Rasisme yang adalah Tahanan Politik Rasisme, Maka Mahasiswa Papua siap boikot PON Papua 2020.
  1. Dengan demikian, jika hukum masih adil bagi orang Papua, kami meminta kepada Penegak hukum bebaskan tanpa syarat semua tahanan anti rasisme di seluruh Indonesia.
Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMasyarakat Manokwari Diimbau Isi Data Diri Secara Online
Artikel berikutnyaJWW Minta Gapensi Jayawijaya Cari Solusi untuk Tampung Puing Bangunan