Sembilan dari 17 Terdakwa Rusuh Wamena Jalani Sidang di Wamena

0
1550

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Yajid, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjelaskan, sembilan dari 17 terdakwa dalam insiden kerusuhan Wamena akan disidangkan di Wamena. Sedangkan delapan lainnya akan disidangkan di Biak. 

Kata Yajid, bedasarkan fatwa MA, delapan orang belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga harus ke Biak. Untuk sembilan orang lainnya, sudah ada fatwa MA yang sudah turun sehingga bisa disidangkan di Wamena.

“Sembilan terdakwa yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena dengan agenda yang berbeda dikarenakan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan juga berbeda dan tidak disatukan sehingga ada yang eksepsi, Putusan sela, pemeriksaan saksi dan tuntutan,” jelasnya Yajid, senin,(17/2/2020) di Wamena.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Lanjutnya, lokus aksi perkara 23 september ini juga berbeda -beda. Contoh seperti terdakwa Teresta Tega Iyaba lokus masalahnya ada di Kampus II Yapis wamena. Kini ia sudah masuk dalam putusan sela dimana majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di sidang yang akan datang usai eksepsi dari kuasa hukum ditolak.

“Sembilan orang ini lokus perkaranya berbeda -beda dan tidak satu tempat saja, ada yang di kampus, ada di pasar Wouma, ada yang di belakang kantor Bupati ,” ujarnya.

ads
Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Mersi Vera Waromi, mengakui jika perkara kerusuhan Wamena pada 23 september tahun lalu, ada 15 kliennya di Wamena dan sejak awal kejadian dan permintaan kepolisian, kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Pengadilan Negeri Wamena menolak untuk persidangan dilakukan di wamena dengan alasan Keamanan.

“Setelah itu mereka menyurati ke Mahkama Agung untuk memindahkan perdisangan keluar wilayah Wamena, setelah koordinasi dan memang fatwa penetapan lokasi sidang ini terlambat turun sehingga para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena,” jelas Mersi.

Waromi memastikan jika sidang perdana perkara kerusuhan Wamena ini dilakukan pada 22 Januari lalu, sehingga para terdakwa sudah disidangkan. Saat ini dirinya sedang mendampingi sembilan terdakwa, Selebihnya akan dipindahkan ke Biak.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Sembilan yang disidangkan di Wamena, karena penyerahannya berturut -turut ada yang sudah 3 kali sidang dan ada yang 4 kali sidang,  sehingga agendanya sudah berbeda -beda.

“Agenda sidangnya dari sembilan terdakwa itu juga berbeda pemeriksaan saksi, dakwaan, Eksepsi, putusan sela, mereka akan menjalani sidang dalam waktu seminggu itu dua kali sidang untuk mempercepat persidangan,” jelasnya.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWarga Pisugi Keluhkan Keberadaan TPA Yang Mengganggu Kesehatan Masyarakat
Artikel berikutnyaMerajut Kembali Budaya Papua untuk Keadilan dan Perdamaian