Warga Lima Kampung Ancam Tutup Perusahaan Kayu di Sarmi

0
2938

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Warga masyarakat dari lima kampung di distrik Pantai Barat, kabupaten Sarmi, Papua, mengancam akan menutup PT. Bina Balantak Utama (BBU), lantaran diduga sedang mengambil kayu tanpa izin dari pemilik ulayat.

Salah satu pemilik ulayat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, ancaman tersebut telah disampaikan warga kampung Arbais, Webro, Waim, Samorkena dan Murara, saat aksi unjuk rasa di kantor PT BBU base camp Muwar, distrik Pantai Barat, kabupaten Sarmi, beberapa hari lalu.

“Masyarakat dari lima kampung minta penjelasan terkait hutan adat yang sudah 17 tahun dikuras oleh perusahaan itu tanpa izin dan perjanjian dengan masyarakat adat,” katanya kepada suarapapua.com, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:  Solidaritas Merauke Desak Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Hentikan PSN

Pemilik ulayat mengaku kecewa karena menurut dia, sejak perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut masuk beroperasi, tak pernah ada perjanjian soal hak dan kompensasi dengan masyarakat adat setempat.

“Ini tanah adat kami, tetapi kami merasa perusahaan tidak menghargai kami sebagai pemilik wilayah adat tempat perusahaan ini beroperasi selama 17 tahun,” jelasnya.

ads
Baca Juga:  Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga

Beroperasi tanpa perjanjian inilah yang membuat masyarakat lima kampung kecewa hingga berunjukrasa di kantor PT BBU. “Perusahaan ini awalnya beroperasi di daerah Ebram, distrik Muara Tor, kemudian pindah ke daerah lain di distrik Pantai Barat sejak tahun 2003 sampai sekarang,” jelasnya.

Saat aksi unjuk rasa, imbuh dia, pihak perusahaan kelabakan meladeni tuntutan warga pemilik ulayat.

“Pas masyarakat datangi, orang perusahaan panik sampe bingung menjelaskan. Saat itu kami kasih waktu dua hari untuk menjelaskan masalah ini. Kalau tidak ada kesepakatan, PT Bina Balantak Utama akan kami tutup karena tidak membawa hasil memuaskan bagi masyarakat lima kampung,” tegasnya.

Baca Juga:  Enam Bulan Korban Banjir Menanti Janji Pemkab Sorong

Menanggapi tuntutan warga lima kampung, David Titihalawa, manager PT BBU, mengaku siap menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat setempat.

“Kami minta masyarakat bisa berikan kami waktu dua hari untuk evaluasi dan presentasikan tentang cara perhitungan kubikasi kayu, sehingga nanti kami jelaskan secara terus terang dan terbuka kepada warga lima kampung agar dapat dipahami bersama,” kata David.

Pewarta: Alfredo Dodop
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaBupati Tolikara Pastikan Anggota DPRD Dilantik Maret
Artikel berikutnyaPernyataan Bupati Dogiyai Menyikapi Kasus Lakalantas dan Pengeroyokan Sopir di Ekimani