Belanda Diminta Bertanggungjawab Atas Perjanjian New York

0
1848

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mendesak pemerintah kerajaan Belanda untuk bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Perjanjian New York yang dilakukan tanpa melibatkan orang Papua Barat pada 15 Agustus 1962.

Desakan itu disampaikan setelah kedua organisasi gerakan yang mendukung Papua Barat hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua melakukan demo sikapi kunjungan raja dan ratu Belanda ke Indonesia. Demonstrasi sendiri dilakukan pada pada 12 Maret di Yogyakarta.

Clara Dabi, Koodinator Umum aksi kepada suarapapua.com menjelaskan, Belanda sudah tahu bahwa saat ini ada Tahanan Politik Papua di Indonesia. Namun tidak merasa bersalah atas apa yang pernah dilakukan bersama Indonesia yang membuat orang Papua sengsara di atas tanahnya dalam lima puluh tahun terakhir.

“Kami mau Pemerintah Belanda harus tahu bahwa kami masih terus menuntut pertanggungjawaban atas perjanjian New York yang dilakukan pada tgl 15 Agustus 1962 antara Belanda, Indonesia dan Amerika yang tidak demokratis dan penuh manipulatif,”  tegas Clara.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Tuntut Cabut SK Rektor Unkhair

ads

Dabi menjelaskan, pad aDesember lalu, rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberhentikan empat mahasiswanya dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatutan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertiban umum.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur, Fahyudi Marsaoly, Ikra Alaktiri, dan Fahrul Abdul.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1860/UN44/KP/2019 tertera bahwa yang menjadi dasar pemberhentian keempat mahasiswa tersebut adalah karena melakukan unjuk rasa damai “Memperingati 58 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Rakyat West Papua”.

“Kami mendesak supaya SK Rektor (Drop Out) terhadap 4 Mahasiswa Unkhair dicabut,” beber Dabi.

Bebaskan Tahan Politik Papua

Semenjak protes terhadap diskriminasi rasialis pada Agustus 2019 lalu hingga sekarang, lebih kurang ada 116 terdakwa yang masih ditahan dan menjalani persidangan, termasuk Juru Bicara Fri-WP, Surya Anta.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Negara harus usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua, hentikan pelanggaran HAM di Papua, tarik militer organik dan non-organik dari tanah West Papua dan  adili aparat pelaku tindak rasisme Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, AMP dan Fri-WP menyatakan Omnibus Law merupakan malapetaka bagi rakyat Papua yang mengancam kelestarian alam West Papua. Karena dengan Omnibus Law, perampasan tanah masyarakat adat di Papua untuk kepentingan investasi akan dipermudah.

Hampir 60 tahun rakyat West Papua merasakan perampasan ruang hidup demi kepentingan investasi. Sehingga dipastikan Omnibus Law adalah pengejewantahan praktik kolonialisme Indonesia atas West Papua yang lebih lama lagi.

“Karena ada kunjungan raja dan ratu Belanda ke Indonesia, jadi  kami tuntut Belanda  bertanggungjawab tuntaskan proses dekolonisasi yang menjadi cikal bakal penjajahan Indonesia atas West Papua,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Selain menuntut Belanda bertanggungjawab atas nasib bangsa papua yang sedang menderita dan sengsara di dalam negara Indonesia, Fri-WP.

“Kami minta segera memberikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua,” katanya.

Juga, kata Dabi, pihaknya meminta Indonesia bertanggungjawab atas ribuan nyawa pengungsi Nduga yang sedang berada di pengungsian maupun yang sudah meninggal sejak 2018 karena konflik bersenjata.

“Selain itu kami juga desak Indonesia untuk buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua,” harapnya.

Untuk diketahui, pada 5 Maret lalu, Fri-WP dan AMP juga melakukan aksi di Malang dengan tuntutan pembebasan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat, namun dibubarkan oleh polisi.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaCatatan Kelam: Pengamanan Tambang dan Kekerasan Seksual di Timika (4)
Artikel berikutnyaExplorer Yahukimo Gelar Pelatihan Film Dokumenter