MANOKWARI, SURAPAPUA.com— Kepala Pelaksana Satgas Covid-19, Derek Ampnir meminta pemerintah kabupaten di provinsi Papua Barat tidak menutup Jalan trans Papua Barat. Hal ini disampaikan karena beberapa pemerintah Kabupupaten di provinsi tersebut memblokade jalan.
“Pemerintah Kabupaten jangan sampai tutup jalan dengan kayu. Itu tidak diperbolehkan. Harus memberikan akses ke setiap pengguna jalan. Nanti kita tujuan kepergian mereka hingga alamt tempat tinggalnya. Jadi tidak perlu blockade jalan,” katanya kepada media di Sekretariat Satgas Covid-19 Papua Barat, Kamis (2/4/2020).
Derek menagatakan, meskipun demi proteksi warga, pemerintah daerah tidak boleh melakukan blockade jalan, sebab kewenangan untuk blockade dan tidak adalah kewenangan provinsi.
“Jangan sampai dipalang tidak boleh main hakim sendiri. Ases Jalan trans papua barat milik kewenangan provinsi bukan kabupaten jadi tidak ada istilah palang,” tegasnya.
Menurutnya, akses jalan utama tidak harus ditutup karena akan mengganggu pasokan logistk.
“Semua dibawah kendali kita, rantai pasokan logistik dan mobilisasi manusia dilepaskan kita mati. Karena ini berkaitan erat dengan rantai pasokan,” pungkasnya.
Warga yang bepergian ke luar kota harus menunjukkan KTP dan Surat keterangan sehat dan tujuan. Semuanya kewenangan telah diatur oleh pemerintah dan Tim satgas Covid-19 Papua Barat melalui keputusan gubernur.
“Kalau tidak ada aktivitas yang urgent tinggal di wilayah masing-masing. Yang paling penting adalah pengawasan di pintu-pintu masuk,” tukasnya.
Sementara itu, Engelberth Kocu, sekretaris daerah kabupaten tambrauw, mengatakan kebijakan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang dilakukan pihaknya adalah agar memperketat aktivitas mobilisasi keluar masuk masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
Kata dia, Pemerintah sudah membatasi warga untuk tetap di wilayahnya dan tidak malakukan aktivitas ke Manokwari, dan Sorong atau melakukan kunjungan keberangkatan ke keluar daerah.
“Tiga pintu masuk yang diperketat yakni dari Arah Sorong, dari arah Manokwari di Distrik Mubrani dan dari Arah Maybrat di Distrik Miyah. Dalam kebijakan ini, setiap orang yang masuk, wajib melapor di posko pencegahan, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan disemprot disinfektan,” katanya.
Kocu menjelaskan, mereka yang masuk akan akan dilakukan pemeriksaan ketat, dan akan diintrogasi mengenai tujuan, dan alasan ke Tambrauw serta berapa lama disana.
“Mereka diberi arahan agar melapor diri distrik tujuan, Puskesmas, dan Polsek, agar dilakukan pengawasan selama 14 hari bagi warga yang baru masuk,” jelasnya.
Untuk diketahui, di Papua Barat, KotaSorong, maybrat, Pegunungan Arfak dan sejumlah tempat lainnya telah membatasi akses keluar masuk dari kabupaten ke luar.
Pewarta : Charles Maniani
Editor: Arnold Belau