63 Tapol Papua di Indonesia Mengirim Desakan ke PBB di Tengah Pandemi

0
1838

PERS RILIS

(London, Sydney, 15 April 2020) Enam puluh tiga tahanan politik (tapol) makar di Indonesia mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ke-63 tapol tersebut meminta pengacara hak asasi manusia (HAM) Jennifer Robinson dan Veronica Koman, dengan dukungan organisasi HAM TAPOL, untuk membawa kasus mereka ke PBB. Dokumen desakan ini menjelaskan bahwa seluruh 63 tapol tersebut telah ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, karena telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional.

Para tapol tersebut terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia. Sebagian besar dari mereka masih menunggu untuk disidangkan, tujuh orang telah divonis, sedangkan yang lainnya sedang menjalani proses di persidangan. Mayoritas yakni sejumlah 56 tapol ditangkap ketika aparat keamanan Indonesia memberangus demonstrasi besar-besaran Papua pada 2019 (“the West Papua Uprising”). Ada yang ditahan hanya karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau karena berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri: yang mana kesemuanya adalah kegiatan yang dijamin oleh hukum internasional. Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Veronica Koman mengatakan: “56 nama di antaranya telah disampaikan, pada Februari, kepada Presiden Jokowi ketika beliau mengunjungi Australia dan juga kepada Menkopolhukam, namun sejauh ini kita belum mendapat respon apapun, kecuali bahwa Pak Menteri bilang bahwa data tersebut ‘sampah’. Untuk itu, kami mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol ini secara serius karena sekarang nyawalah taruhannya.”

ads

Desakan ini meminta supaya ke-63 tapol dilepaskan sesegera mungkin dan tanpa syarat. Pandemi COVID-19, terutama sangat beresiko di penjara Indonesia yang overkapasitas dengan sanitasi yang buruk. Menanggapi situasi pandemi, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas. Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui resiko penyebaran COVID-19 di penjara yang overkapasitas dengan telah dibebaskannya 30.000 tahanan. Namun, ke-63 tapol ini, yang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara.

Baca Juga:  Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Jennifer Robinson mengatakan: “Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat.”

Kasus-kasus tersebut meliputi:

Sayang Mandabayan (34), satu dari hanya beberapa perempuan yang pernah dikenakan makar, ditangkap dan ditahan pada September 2019 setelah berorasi di aksi yang menjadi bagian dari West Papua Uprising, ketika polisi menemukan 1.496 bendera Bintang Kejora berukuran kecil di tasnya. Akibat dari penahanan terhadapnya yang tidak sah dan sewenang-wenang, ia terpisah dari anak-anaknya yang masih berumur 1, 2, dan 3 tahun, dan hanya bisa kadang-kadang menyusui bayinya dari balik jeruji di Manokwari, Papua Barat. Ia kehilangan pekerjaannya sebagai ketua DPD Sorong akibat penangkapan dan penahanan ini. Foto dimana ia sedang menyusui bayinya di balik jeruji sempat viral di Indonesia dan di luar, hingga banyak seruan untuk membebaskannya.

Baca Juga:  F-MRPAM Kutuk Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi di Jayapura 

Sayang Mandabayan adalah salah satu dari 56 tapol orang asli Papua yang mengirim desakan ini. Ke-63 tapol juga termasuk, Paulus “Suryanta” Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, orang non-Papua Indonesia pertama yang dikenakan makar sehubungan dengan gerakan penentuan nasib sendiri Papua, dan Jakub Skrzypski, seorang WNA Polandia dan satu-satunya WNA yang pernah dikenakan dan divonis makar hanya karena sempat bertemu dengan organisasi politik Papua yang mengkampanyekan hak atas penentuan nasib sendiri.

Pasangan lansia, Izaak Siahaja (80) dan Pelpina Siahaja (72), dipenjara – diputus bersalah atas makar dan divonis 5,5 dan 5 tahun – hanya karena terdapat bendera Benang Raja, bendera nasional Republik Maluku Selatan, dipajang di dalam rumah mereka.

Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, ikut menyuarakan kekhawatirannya atas efek dari COVID-19 dan meminta supaya seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan karena pandemi, serta supaya seluruh tahanan politik segera dibebaskan.***

Artikel sebelumnyaMahasiswa Minta Seluruh Elemen di Lapago Perangi Covid-19
Artikel berikutnyaMargareta Bame Jahit Masker dan Jual dengan Harga Murah Kepada Masyarakat