Organisasi Papua Merdeka dan Dialog Damai

0
5549

Oleh: Aris Yeimo)*

Sangatlah membosankan ketika membaca berita yang ditulis oleh beberapa media massa lokal maupun nasional terkait konflik di Nduga, Pegunungan Bintang, Timika dan Intan Jaya akhir-akhir ini.

Mengapa membosankan? Bagaimana tidak? Setiap headline yang dimuat terutama terkait kontak senjata antara TNI/Polri dan TPNPB-OPM selalu saja ditemukan diksi yang sangat kontradiktif tanpa pemahaman utuh tentang historisitas OPM itu sendiri. TPNPB-OPM selalu dilekatkan dengan predikat KKB, KKSB, OTK dan GPK. Apakah benar demikian?

Organisasi Papua Merdeka atau OPM adalah nama yang dialamatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada setiap organisasi atau faksi baik secara institusi maupun individu, baik di dalam dan luar negeri yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nama OPM pertama kali diperkenalkan di Manokwari pada tahun 1964 saat penangkapan pimpinan “Organisasi dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan Papua Barat” Terianus Aronggear dan kawan-kawannya (Djopari: 1993:100). Seiring perkembangannya, persatuan OPM dengan berbagai dinamika (jatuh – bangun) internal mereka dan lobi-lobinya semakin solid.

ads

Sejak saat itu sampai hari ini, perlawanan dalam bentuk perang bergerilya, demonstrasi dan diplomasi baik di dalam dan luar negeri dilanjutkan oleh generasi penerus lainnya yang masih tetap eksis. Saat ini, banyak faksi OPM justru diorganisir oleh orang-orang muda generasi tahun 80 dan 90an.

Siapa Itu OPM?

Jika kita memakai definisi yang diberikan pemerintah saat itu, bahwa OPM dipredikatkan kepada setiap orang atau faksi yang ingin memisahkan diri dari NKRI, maka jelas saat ini eksistensi OPM terwakilkan dalam tiga organisasi besar; ULMWP, TPNPB, KNPB dan simpatisan lainnya dengan tupoksinya masing-masing. Mereka memikul visi yang sama, dengan misi yang berbeda.

Ada beberapa indikator yang menunjukkan eksistensi OPM sebagai bentuk perlawanan terhadap negara masih tetap eksis dan diakui baik secara lokal, nasional, regional dan internasional: pertama, OPM telah diterima secara luas oleh mayoritas orang asli Papua sebagai gerakan pembebasan nasional Papua Barat.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Kedua, OPM dan perjuangannya telah diakui dunia internasional. Kata “OPM” seringkali tidak luput dari perbincangan politik dunia; dalam sidang umum PBB, forum-forum diskusi tentang Hak Asasi Manusia dan forum-forum akademis. Mereka mendapat dukungan dari negara-negara Pasifik dan Afrika. Bahkan mereka telah memiliki kantor perwakilan di beberapa negara.

Ketiga, OPM telah memiliki struktur kepemimpinan yang sudah sangat terorganisir di bawah nakoda para diplomat dari beberapa faksi yang tergabung dalam ULMWP. Mereka telah berhasil menginternasionalisasikan masalah Papua. Keempat, perang gerilya TPNPB dan TNI/Polri telah dianggap oleh publik di dalam dan luar negeri sebagai perang pembebasan nasional Papua Barat.

Kelima, upaya mediasi KNPB secara damai di dalam kota di seluruh Tanah Papua telah dianggap oleh publik di dalam dan luar negeri sebagai cara paling humanis untuk menuntut pengakuan hak politik orang Papua yang dianggap telah dirampas oleh negara.

Keenam, fakta bahwa setiap orang asli Papua, bahkan juga beberapa non-Papua, yang mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang dianggap keliru dan berpotensi mengancam eksistensi orang asli Papua di atas Tanah Papua sering dianggap sebagai antek-antek OPM.

Keenam indikator ini menunjukkan bahwa stigma OPM sejak tahun 1964 itu masih relevan dan hidup. Bahwa bagi pemerintah dan aparat keamanan, OPM adalah separatis, kelompok pengacau keamanan, kelompok kriminal bersenjata. Tetapi bagi mayoritas orang asli Papua dan simpatisan, baik di dalam dan luar negeri, OPM adalah patriot bangsa Papua.

Siapa Musuh OPM?

Dalam berbagai kesempatan telah ditegaskan oleh juru bicara TPNPB, Sabby Sambom, dan juga beberapa panglima daerah, bahwa musuh utama mereka adalah TNI/Polri beserta simpatisannya. Mereka sangat anti dengan keberadaan aparat keamanan di seluruh wilayah Tanah Papua. Mereka menolak semua bentuk kebijakan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh negara.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Sementara bagi ULMWP dan KNPB, sistem Pemerintah Indonesia yang diterapkan di Papua dianggap telah, sedang dan akan terus menindas orang asli Papua. Dengan berbagai pengalaman empirik maupun analisanya, mereka memprediksi bahwa orang asli Papua tidak memiliki masa depan yang cerah di dalam dan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam berberapa kesempatan, pemimpin kedua organisasi ini menegaskan bahwa musuh utama mereka bukanlah TNI/Polri dan saudara-saudara non-Papua tetapi penindasan tersistemik melalui berbagai kebijakan dan pendekatan negara dalam aspek ekonomi, pendidikan, militer, politik, budaya, sosial yang diyakini akan berujung pada pemusnahan orang asli Papua.

Apa Tuntutan OPM?

Terlepas dari kompleksitas masalah Papua; kebijakan publik yang dianggap keliru, pembungkaman ruang demokrasi, marjinalisasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, illegal mining, illegal loging dan lainnya, tuntutan paling mendasar dari OPM adalah pembebasan nasional Papua Barat secara politis. Papua harus merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara.

Tentu tuntutan tersebut memiliki sejarah panjang dengan konsekuensi sangat besar. Protes dilakukan dari tahun ke tahun, dari generasi ke generasi.  Semangat perjuangan kemerdekaan selalu hidup walaupun UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberikan sebagai opsi  untuk meredam aspirasi Papua Merdeka.

Begitulah gambaran umum terkait tuntutan kemerdekaan di Papua. Selama tuntutan kemerdekaan masih ada, maka ada harga yang harus dibayar mahal. Sekalipun dengan cara pertumpahan darah. Itulah konsekuensi yang telah disadari sejak lama, baik dari pihak OPM dan pemerintah melalui aparat keamanan sebagai abdi negara.

Negara Segera Menyelesaikan Persoalan Papua!

Bagi OPM dan simpatisannya, perjuangan Papua Merdeka adalah Harga Mati. Sementara bagi pemerintah dan kaum nasionalis, mempertahankan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia juga adalah Harga Mati. Kedua ideologi ini telah mengkristal dalam hati dan pikiran kedua bela pihak. Fanatisme kedua ideologi telah memakan banyak korban jiwa.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Dalam posisi itu, LIPI bersama Jaringan Damai Papua menawarkan konsep penyelesaian masalah Papua melalui dialog. Menurut LIPI, ada empat akar masalah Papua: sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia, kekerasan dan pelanggaran HAM, diskriminasi dan marjinalisasi orang Papua, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat yang mesti didialogkan.

Ada sembilan aktor yang mesti dilibatkan dalam dialog. Kesembilan aktor yang dimaksudkan adalah TNI, Polri, OPM (ULMWP, TPNPB, KNPB termasuk beberapa organisasi dan simpatisan), Orang Papua yang ada di Papua, Paguyuban di Papua, Orang Papua yang berada di luar negeri, Investor, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Hemat penulis, rujukan dari LIPI ini sangat akurat. Dalam arti bahwa keempat akar masalah ini melingkupi kompleksitas masalah Papua. Selama empat akar masalah ini belum diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan konflik di Papua tidak pernah selesai. “Masalah akan melahirkan masalah baru”, kata Pastor Dr. Neles Kebadabi Tebai (alm).

Penulis sekaligus mau menegaskan bahwa terlepas dari berbagai interpretasi, fungsi LIPI dan JDP di sini sebagai fasilitator. Mereka tidak memihak ke salah satu pihak. Mereka telah banyak membantu ke dua bela pihak dengan murumuskan format dialog dan mengidentifikasi masalah. Selanjutnya kedua belah pihak sendiri yang akan menentukan bagaimana teknis dialog.

Satu hal yang perlu dipahami bersama adalah bahwa dialog bukanlah solusi. Dialog hanyalah sarana bagi pihak yang bermasalah untuk merumuskan solusi terbaik. Karena itu, semua aktor mesti duduk bersama, menentukan mediator, menyepakati teknis dialog: tempat, waktu, masalah yang ingin dibicarakan. Hanya melalui dialog, persoalan Papua akan diselesaikan secara bermartabat tanpa pertumpahan darah.

)* Penulis adalah mahasiswa STFT “Fajar Timur” Abepura – Papua

Artikel sebelumnyaTAPOL Denounces Sentences handed to Jakarta Six
Artikel berikutnyaKontribusi JDP dalam Penyelesaian Konflik Papua-Jakarta (bagian 2/4)