MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Gugus tugas Covid-19 Papua Barat mengingatkan masyarakat di provinsi Papua Barat dapat mepergunakan alat pelindung diri berupa masker harus sesuai dengan standar kesehatan yang benar.
Juru bicara, dr. Arnoldus Tiniap menjelaskan masker kain dan masker bedah yang berwarna biru muda yang beredar di pasaran jangan disalahgunakan. Ada batas waktu penggunaan jadi jangan sampai kuman masih bersarang lalu pakai berlarut-larut. Masyarakat perlu ingat bahwa ada standar yang digunakan.
“Kalau masker kain yang dijahit itu paling lama digunakan 4 jam batas waktu itu kemudian lipat bawa pulang ke rumah cuci dengan sabun deterjen lalu keringkan kemudian diseterika lalu dipakai lagi,” jelasnya kepada suarapapua.com di sekretariat Satgas Covid-19 Papua Barat di Manokwari. Selasa, (5/5/2020).
Dokter Tiniap menjelaskan, untuk penggunaan masker bedah warna biru muda hanya sekali pakai langsung dibuang ke tempat sampah atau dibakar.
“Untuk mengurangi limbah dan terhindar dari Kuman masker tersebut setelah dipakai buang ke tempat sampah yang jauh dari jangkauan anak-anak atau dibakar,” katanya.
Dia berharap Masyarakat jaga kesehatan dan menggunakan masker yang steril.
Pewarta : Charles Maniani
Editor: Arnold Belau