KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Dalam hearing yang digelar DPRD Kab. Maybrat bersama aparat keamanan, tokoh gereja, pemerintah bersama sejumlah pihak, terungkap bahwa sebanyak lima warga telah ditahan di Polres Sorong Selatan sejak akhir April kemarin.
Terkait hal ini, sejak awal, informasi yang diperoleh Suara Papua adalah sebanyak empat warga. Atara lain dua orang kepala kampung, seorang anggota Satpol PP dan seorang aktivis KNPB Maybrat.
Fernando Salossa, ketua DPRD Kab. Maybrat kepada suarapapua.com mengatakan, bukan empat orang, tetapi lima orang yang hingga kini masih ditahan di Polres Sorong Selatan.
Meski Demikian, Kapolres Sorong Selatan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Intel Polres Sorong Selatan membantah hal itu. Dia bilang tidak ada penangkapan baru. Hanya empat yang sudah ditahan sejak akhir April.
Jawaban yang disampaikan Kasat Intel Polres Sorong Selatan tersebut berbeda dengan poin keenam kesepakatan bersama yang dihasilkan dari Hearing yang digelar DPRD Kab. Maybrat bersama pemerintah, TNI, Polri dan sejumlah pihak.
Pernyataan bahwa lima orang sedang ditahan di Polres Sorong Selatan, secara tidak langsung sudah dibenarkan Kapolres, karena Kapolres Sorong Selatan ikut tanda tangan enam poin, yang salah satu poinnya adalah lima warga Maybrat telah ditahan di Polres Sorong Selatan.
“Kami sudah tidak jalan. Kami di kantor saja. Tidak ada orang yang ditangkap lagi. Hanya ada empat orang saja. Tidak ada orang ditangkap di wilayah Ayamaru,” kata Kasat Intel Polres Sorong selatan yang dikonfirmasi suarapapua.com pda Rabu (6/5/2020) kemarin.
Padahal, point keenam dari enam point yang dihasilkan melalui hearing kemarin adalah kami minta agar jaminan pihak keamanan bagi Lima orang ditahan di Porles Sorong Selatan. Dari point tersebut menunjukkan, memang ada Lima orang yang ditahan, tetapi sampai saat ini belum diketahui siapa.
Sementara itu, Steven Peyon, salah satu PH yang mendampingi empat warga di Sorsel mengatakan, masih sedang menunggu dibuatkan BAP dan Surat Penangkapan. Peyon tambahkan, dia sedang kumpulkan data-data lapangan, termasuk masih sedang menunggu surat kuasa dari keluarga empat warga.
“Saya sementara kumpul data di lapangan. Saya sudah dapat satu surat kuasa hukum dari satu orang. Masih tunggu tiga orang yang lainnya sehingga proses ini sama-sama jalan”, ungkapnya.
Steven mengungkapkan, yang dia ketahui, memang ada empat. Tetapi satu orang belum tahu ditangkap dan ditahan di mana.
Menurut informasi yang ia terima, ketika aparat melakukan penyisiran dari wilayah Ayamaru, sempat menangkap satu aktivis KNPB dari konsulat Manado. Indenititasnya belum diketahui.
“Iya. Ada satu orang ditangkap. Saat saya ke keluarga sana untuk minta keterangan, tapi tidak ada keluarga yang mau memberi dan juga menjelaskan kronologi ke saya. Sampai saat ini, saya juga tidak tahu keberadaannya dan juga identitas jelasnya,” ungkapnya.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau