Enam Pasien Covid-19 di Paniai Tidak Mau Ikut Tes Swab

0
1591

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pemeriksaan Swab Test atau pemeriksaan akhir bagi pasien reaktif Rapid Test yang dijadwalkan Tim Gugus Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Paniai, pada Kamis (7/5/2020) telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan pada sore hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Paniai, Madi.

Pemeriksaan sendiri ditangani langsung tenaga medis dan dokter dari Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Melalui keterangan tertulis kepada suarapapua.com, dr. Laswan, juru bicara Covid-19 Kab. Paniai, menyampaikan total keseluruhan pasien reaktif Rapid Test hingga Kamis (7/5/2010), yang terdata sebanyak 32 orang.

“(Hari) Rabu hingga pukul 12.30, 25 orang. Berlanjut hingga pukul 17.00 (jam lima sore) bertambah tiga orang menjadi 28 orang. Dan pada hari ini (Kamis), empat orang. Sehingga total keseluruhan sebanyak 32 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Dirincinya dari total tersebut, pasien berstatus ODP sebanyak 28 orang dan PDP atau yang diisolasi khusus sebanyak empat orang. Namun dikatakan, hanya 26 pasien yang jalani pemeriksaan Swab Test. Enam lainnya menolak lantaran sebelumnya tidak mau dikarantina.

ads

Seperti diberitakan media ini, edisi Rabu (6/5/2020), hasil pemeriksaan Swab Test ini akan diumumkan pada hari Minggu (10/5/2020) mendatang.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Untuk diketahui, tim Covid-19 Papua tiba di Paniai dari Jayapura menggunakan pesawat pribadi milik Bupati Paniai Meki Nawipa sekitar pukul 10.00 pagi. Dan dijemput langsung Bupati Paniai dan wakil bupati bersama seluruh jajaran Forkopimda kabupaten Paniai.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPERMATA Manado Tolak Pembangunan Koramil dan Kodim di Tambrauw
Artikel berikutnyaIndustri Pertambangan di PNG Khawatirkan Pembatasan Darurat