LP3BH Resmi Jadi PH Keluarga Dua Anak Muda yang Ditembak Mati TNI

0
1795

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengungkapkan dirinya telah menerima Surat Kuasa dari keluarga Eden Bebari dan Roni Wandik, dua anak muda Papua yang ditembak mati TNI di Kuala Kencana pada April lalu.

Yan menjelaskan, Deminikus Bebari, orang tua dari alm. Eden Bebari dan Jomi Wandik, orang tua dari alm. Roni Wandik telah memberikan Surat Kuasa kepada LP3BH.

“Keduanya adalah korban peristiwa penembakan oleh oknum anggota TNI dari Yonif 712 dan 900 Satgas Pam Obvit PT.Freeport Indonesia. Orang tua kedua korban penembakan dan atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat telah secara resmi memberikan Kuasa Hukum kepada Tim LP3BH sejak Selasa (5/5/2020),” ungkapnya kepada suarapapua.com dari Manokwari pada 6 Mei kemarin.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Menurutnya, hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus yang dikirim secara online untuk ditandatangani di Timika dan dikirim kembali ke Manokwari kemarin sore.

“Kedua korban (Eden Bebari dan Roni Wandik) diduga keras ditembak secara sengaja saat sedang mencari ikan di sekitar Kali Biru, Mile 34 Tembagapura-Timika, Provinsi Papua pada Senin, 13/4/2020 lalu,” katanya.

ads

Untuk itu, kata dia, LP3BH Manokwari akan mengambil segenap langkah hukum untuk mengadvokasi kasus dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut sesuai amanat UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Segenap instrumen hukum nasional dan internasional akan menjadi panduan dalam langkah hukum LP3BH guna membela hak-hak dan kepentingan hukum orang tua korban Eden Bebari dan Roni Wandik.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Sementara itu, kepada media ini, Deminikus Bebari, ayah kandung Eden Bebari saat dihubungi suarapapua.com mengatakan, ia menduga ada yang sengaja mengambil kesempatan di saat sibuk corona untuk diamkan penyelesaian kasus pembunuhan Eden dan Ronny.

“Saya rasa Terkait Covid-19 membuat ada yang sengaja untuk diamkan kasus ini. Tetapi aparat sudah selesai lakukan penyelidikan di kami keluarga korban. Untuk tindak lanjut kami belum tahu dan belum mendengar upaya tindak lanjutnya seperti apa dari aparat,” ungkapnya kepada suarapapua.com dari Timika, Selasa kemarin.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Kata Demikus, pihaknya sedang dan sudah mendesak Komnas HAM untuk segera turun dan melakukan investigasi guna melakukan penyelesaian penembakan yang dilakukan TNI tersebut.

“Kami sedang desak Komnas Ham untuk segera turun  tapi belum ada tindak lanjut,” katanya.

Karena tidak ada keseriusan, kata Deminikus, dirinya bersama dengan keluarga dari Roni Wandik telah memberikan kuasa kepada LP3BH Manokwari untuk jadi pengacara dan ditindaklanjuti ke proses hukum.

“Tanggal 5 Mei kemarin, kami sudah bikin surat kuasa ke direktur LP3BH Manokwari. Kami lakukan itu supaya suarakan dan perjuangkan suara-suara kami keluarga pelanggaran HAM. Bagi kami pembunuhan terhadap Eden dan Roni adalah pelanggaran HAM,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSidang 7 Tapol Papua di Balikpapan Tidak Berjalan Efektif
Artikel berikutnyaKasat Reskrim Polres Sorong Selatan Halang-Halangi PH Ketemu Klien