Sidang 7 Tapol Papua di Balikpapan Tidak Berjalan Efektif

0
1923

Oleh : Aleksius G)*

Sejak Covid-19 mulai diseriusi penanganannya di Indonesia yang mengancam nyawa manusia, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi pembatasan sosial bertujuan mencegah tertular virus covid-19 ke sesama lainnya.

Instruksi presiden dimulai pada awal Maret 2020 sebagai upaya memutus mata rantai tepaparnya virus covid-19 dari satu orang ke orang lain. Menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga pola kebersihan secara personal bahkan dilakukan libur aktivitas secara nasional. Bahkan dunia.

Dengan adanya libur nasional selama 14 hari dan bekerja di rumah, karena virus covid-19 bertumbuh subur di lingkungan sekitar, otomatis memaksa orang untuk menjaga jarak antarsesama.

Hal itu disikapi oleh Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan memutuskan Tujuh Tahanan Politik Antirasisme di Balikpapan.

ads
Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Sejak pertengahan Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan memutuskan tujuh tahanan Papua di balikpapan mengeluarkan instruksi libur selama 14 hari dimana mengikuti instruksi dan arahan Pemerintah Pusat.

Sejak itu, persidangan berjalan tidak efektif dan profesional. Persidangan di tengah covid-19, sesungguhnya dilakukan secara teleconference mulai dari pertengahan maret hingga saat ini sedang berlangsung. Jalannya persidangan untuk tujuh Tahanan Anti rasisme di balikpapan masih berada pada sidang Pemeriksaan Saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Papua yang dimulai dari bulan Februari 2020 hingga bulan Mei 2020.

Pemeriksaan saksi dari JPU Papua diantaranya Tahanan Alexander Gobai, Hengky Hilapok, Agus Kosay, Fery Kombo Steven Itlay dan Bucthar Tabuni. Sementara, Tahanan Irwanus Uropmabin pemeriksaan saksi meringankan yang disiapkan oleh Pengacara Papua. Selain itu, Sidang yang berjalan secara teleconference selama ini, banyak terjadi penundaan sidang dengan alasan Audio telenconference yang kurang baik, Majelis hakim memiliki agenda pemeriksaan perkara yang lain dan alasan-alasan lainya, sehingga membuat jalannya persidangan tidak efektif dan profesional.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dalam proses jalannya persidangan, terjadi hal-hal yang kurang bijak dalam jalannya asas peradilan, seperti, hakim membatasi pengacara untuk bertanya, hakim lebih mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Papua, BAP Pemeriksaan Saksi Mahkota hampir-rata-rata Penyidik Polda Papua mengarang, karena penyidik tidak pernah memberitahu kepada tersangka untuk jadi pemeriksaan saksi untuk tersangka dan lain-lain.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Dengan melihat dinamika itu, Pihak-pihak yang berwenang di Pemerintah Pusat, Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP Papua agar lebih jelih melihat dan menindaklananjuti proses persidangan yang sedang berlangsung tidak efektif dan profesional.

Mengakhiri tulisan ini, saya ingin memberikan beberapa saran, antra lain:

  1. Lembaga Yudisial Pusat, perlu terlibat dan mengikuti jalannya persidangan Tahanan Anti rasisme di Balikpapan yang tidak berjalan secara efektif dan profesional.
  2. Pemerintah Papua, DPRP, MRP Papua segera mengambil kebijakan untuk menegur Pengadilan Balikpapan dan prioritaskan sidang tujuh tahanan Papua di Balikpapan, apabila tidak didengar, bebaskan tahanan papua tanpa syarat.
  3. Presiden Republik Indonesia segera bebaskan tahanan Anti rasisme di seluruh Indonesia.

)* Penulis Mahasiswa Papua Tinggal di Jayapura

Artikel sebelumnya6 Mei PB 53 PositifĀ Corona,Ā Empat dari Raja Ampat
Artikel berikutnyaLP3BH Resmi Jadi PH Keluarga Dua Anak Muda yang Ditembak Mati TNI