DPRD Maybrat Desak Pemda Serahkan LKPJ Tahun 2019

0
1244
MAYBRAT, SUARAPAPUA.com —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat mendesak Pemerintah Daerah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  Bupati Tahun Anggaran 2019 agar dibahas Oleh Legislatif sehingga ada koreksi serta Fungsi controlling anggaran. 

Hal ini disampaikan Yonas Yewen, Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Maybrat kepada suarapapua.com pada Rabu (20/5/2020).

Menurut Yewen,  tahun 2019 pemerintah Kabupaten Maybrat mengelola anggaran kurang lebih Rp 1, 031 Triliun dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU). Pembahasan LKPJ sangat penting dipertanggungjawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan.

Dikatakan, sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1)  PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ)  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Tetapi hingga hari ini belum ada surat pemberitahuan mengapa dokumen LKPJ 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” kata Yewen.

Disinggung apa karena situasi COVID – 19 LKPj belum diserahkan, Politisi Muda Partai NasDem itu menjelaskan, sesuai Surat Mendagri No.700/172/Otda tertanggal 24 Maret 2020 prihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019.

ads

Dengan mempedomani Ketentuan perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, mengacu Pasal 71 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference atau Video teleconference dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2020.

Baca Juga:  BNPB RI Tiba di Intan Jaya Tinjau Korban Bencana Alam

“Tapi di Kabupaten Maybrat sampai sekarang ini belum ada surat/ pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD, Sudah terlambat sekali,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan,  pengelolaan keuangan di daerah merupakan inti dari pembangunan yang dampaknya ke masyarakat Maybrat sehingga mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan Bupati Maybrat Kabupaten Maybrat selama 1 tahun anggaran 2019.

“Sebagai DPRD, secara administrasi kami tetap sampaikan ke kepala daerah akan masa waktu LKPJ. Sehingga pelaporan keseluruhan, baik program dan anggaran harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Maybrat ,” katanya.

Menurutnya, tiap tahun Pemda Maybrat mendapat Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaporan keuangan. Maka hal ini pun perlu diketahui khalayak umum Kabupaten Maybrat.

Selama ini, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat opinion WTP (Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa Pemeriksaan, sementara pekerjaan fisik banyak yang terbengkalai, belum pernah ada kegiatan Pembangunan  Fisik yang diresmikan Oleh Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Periode 2017-2020 sekarang, dalam kurung waktu menjabat 3 tahun Belum ada bukti fisik, tapi administrasi dan Pelaporan bersih sekali.

Baca Juga:  BNPB RI Tiba di Intan Jaya Tinjau Korban Bencana Alam

“Dokumen  RPJMD Sampai sekarang belum ada, ini ibarat pesawat terbang tanpa kompas,” tegas Yewen yag juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Maybrat ini.

Yewen juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan memberikan penilaian soal keberhasilan dan kegagalan bupati. Sementara, Fraksi Nasdem sudah lakukan kunjungan kerja dan reses DPRD, sehingga sudah memiliki data, informasi dan aspirasi yang siap untuk disampaikan kepada pimpinan daerah.  (Ads)

Artikel sebelumnyaSatgas Covid-19 KAPP Mendata Penerima Alat Kerja Kebun Khusus OAP
Artikel berikutnyaPangdam dan Kapolda Papua Datangi Pospol 99 Paniai