Sidang 7 Tapol di Kalimantan Kaitkan Victor Yeimo

0
1898
Victor Yeimo Saat Orasi (Photo: Yigibalom Yuis)
Victor Yeimo Saat orasi di halaman Kantor Gubernur Papua. (Foto: Yigibalom Yuis)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang Pengadilan 7 tahanan Politik Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur mulai memasuki tahapan tuntutan dan vonis. Hingga kemarin, Rabu (20/05/2020), sidang 7 terdakwa berjalan cukup alot, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim masih terus mencari unsur-unsur makar, penghasutan dan kriminal. Pantauan media ini, sidang memunculkan nama Victor Yeimo.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, JPU dan Hakim mengaitkan hubungan para terdakwa dengan Victor Yeimo dalam aksi tolak rasisme yang terjadi di Jayapura pada 19 Agustus dan 29 Agustus 2019 lalu. Polisi menitikberatkan pada Victor Yeimo yang memberi orasi pada tanggal 19 Agustus 2019. Polisi, sesuai BAP, menduga bahwa Victor Yeimo menjadi aktor utama aksi tolak rasisme di Jayapura.

Pada kasus Ferry Kombo, Ketua BEM Uncen, JPU dan Hakim mencari kesalahan tentang keterkaitannya dengan Victor Yeimo yang diberi kesempatan orasi di depan kantor Gubernur Papua. Ferry Kombo menampik kecurigaan itu dan mengatakan bahwa kesempatan orasi diberikan kepada Victor Yeimo lantaran masa rakyat Papua memaksa untuk Victor Yeimo berorasi. Ferry  selaku koordinator umum aksi membantah keterkaitan Victor Yeimo dan KNPB dalam keterkaitan aksi tanggal 19 Agustus 2019.

Sementara itu, pada sidang Agus Kossay, Ketua Umum KNPB, Hakim dan JPU juga menanyakan hubungan organisasi, orasi Victor Yeimo, dan selebaran aksi. Agus Kossay menyatakan selebaran yang dibuat Victor Yeimo ditandatanganinya selaku ketua KNPB. Tetapi selebaran tersebut tidak tersebar karena semua rakyat ikut aksi yang dikoordinir BEM. Ia menolak tuduhan sebagai dalang aksi tanggal 19 dan 29 Agustus 2019. Ia juga membenarkan bahwa Victor Yeimo berorasi di depan Kantor MRP dan Gubernur Papua. 

Pada sidang-sidang ini, JPU dan Hakim mencoba mencari unsur-unsur makar dari keterlibatan KNPB dan orasi Victor Yeimo. Sebagaimana diketahui, aksi tanggal 19 Agustus 2019 di kota Jayapura berjalan dengan aman. Polisi melalui Kapolri Tito Karvanian (Kini Mendagri) mengaitkan keterlibatan ULMWP dan KNPB, dan memerintahkan Polisi menangkap aktornya. 

ads

Polda Papua menetapkan Victor Yeimo sebagai target penangkapan pasca aksi tolak persekusi dan rasisme di Surabaya yang terjadi di berbagai wilayah Papua. Menurut Polisi Victor dianggap sebagai biang provokasi aksi-aksi protes rasisme di Papua. Polisi diduga mengkriminalisasi orasi dan wawancara aktifnya dengan media-media luar negeri langsung dari Papua. Victor telah menjadi target bahkan setelah menyampaikan pernyataan di Sidang HAM PBB pertengahan 2019 lalu. 

Saksi terdakwa, Laurenzius Kadepa, anggota DPR Papua, di sidang pengadilan sebelumnya, (8/5/2020), menyampaikan bahwa aksi tolak rasisme adalah murni aksi spontan rakyat Papua dari berbagai elemen. Aksi itu terjadi lantaran perlakuan persekusi dan rasis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Semua unsur masyarakat ikut memprotes. Ia meminta agar para terdakwa dibebaskan.

Sidang terus berlangsung di tengah wabah virus Corona yang mengancam. Pengadilan menggunakan telekonferensi antar terdakwa, JPU, Pengacara dan Hakim. Waktu normal sidang akan berakhir pada 26 Juni 2020. Tujuh terdakwa adalah Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengky Hilapok, Irwanus Uropmabin.

Pewarta : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDiduga Dua Pemuda Intan Jaya Diculik TNI Sejak 21 April di Sugapa
Artikel berikutnyaAlion Belau, Captain Pilot Termuda dari Tanah Migani