PasifikPM PNG Menyatakan Tidak Akan Menghalangi Kepolisian Menyelidiki Korupsi

PM PNG Menyatakan Tidak Akan Menghalangi Kepolisian Menyelidiki Korupsi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Perdana Menteri Papua New Guinea, James Marape menyatakan bahwa apa yang dilakukan (penyelidikan) oleh pihak kepolisian tidak akan terhalangi olehnya sebagai perdana menteri.

Hal itu dikatakan Perdana Menteri kedelapan PNG ini atas apa yang dihadapi kepolisian PNG dalam banyak tuduhan yang merambah banyak orang, termasuk dirinya atas banyak hal luar biasa yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Peryataan ini dibuat PM Marape pada tanggal 24 Mei 2020, mengingat salinan instrumen 61 yang konon dirilis ke domain publik, dan beberapa bagian mengklaim bahwa Marape sebagai ‘pemain’ dalam kasus ini.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Menteri Keuangan menandatangani Bagian 46 (b) dari UU IPBC dan Bagian 61 dari UU PFM berdasarkan permintaan dari Instansi Negara termasuk BUMN dan selalu menjadi yang terakhir dalam rantai proses persetujuan,” kata PM dalam statemennya yang direlease pada 24 Mei 2020 itu.

Ia lalu menyatakan, akan menawarkan pernyataannya sebagai Saksi Negara, seperti yang dia lakukan untuk UBS Saga guna ingin memberi tahu negara bahwa dirinya tidak akan pernah menggunakan kantor PM untuk menghentikan atau mendorong Polisi melakukan tugas konstitusional mereka.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

Di bidang korupsi lainnya, PM mendorong warga negara dan penduduk PNG di semua tingkatan menggunakan perlindungan Undang-Undang Whistle-Blower yang disahkan Parlemen tahun lalu dan mulai melaporkan dan membantu menuntut penuntutan korupsi.

“Dalam sidang Parlemen Juni ini, kita akan mendapatkan pembacaan ketiga dan terakhir ICAC agar institusi khusus pemberantasan korupsi dapat dibentuk oleh hukum. Banyak pemerintah di masa lalu telah berjanji tetapi pemerintah saya akan mewujudkannya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Fiji Mempertahankan Pendiriannya Dalam Masalah Israel-Palestina di ICJ

Sebelumnya, pada tanggal 23 Mei 2020, kepolisian PNG telah menahan mantan PM PNG, Peter O’Neill setibanya di Airport Jackson International Port Moresby dari Brisbane, Australia.

Penahanan itu atas dugaan penyelewengan, penyalagunaan jabatan dan korupsi resmi sehubungan dengan pembelian dua generator dari perusahaan Israel, LR Grup.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap...

0
“Tujuan dari pra UKW ini, para peserta dapat mengetahui proses uji kompetensi yang akan digelar di Nabire dan Riau,” kata Hendry Ch Bangun sembari berharap semua peserta UKW dinyatakan lulus.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.