Tindakan Preventif dan Represif di Masa Pandemi Covid-19

0
5545

Oleh: Daniel Randongkir
Pemerhati Sosial – Tinggal di Jayapura

Sejak 12 Mei 2020, Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom telah bersepakat untuk membatasi aktivitas warganya hingga pukul 14.00 WIT. Kebijakan ini dilakukan seturut dengan meningkatnya angka pasien positif Covid-19 yang cukup signifikan di ketiga wilayah tersebut. Namun demikian, kebijakan tersebut belum tentu efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satu alasan yang mendasari ketidakefektifan tindakan pencegahan (preventif) adalah dengan terjadi penumpukan warga pada sentra transaksi ekonomi seperti Pasar atau Toko Swalayan, akibat jam aktivitas yang semakin terbatas. Konsumen terlihat masih padat di lokasi tersebut dan saling berdesakan ketika berbelanja. Kondisi lain adalah karakteristik masyarakat perkotaan yang lebih mengandalkan sektor jasa seperti pekerja kantoran, pengguna jasa transportasi publik, aktivitas perniagaan dan sektor jasa yang menuntut rutinitas harian.

Kita perlu melihat kembali pola penyebaran Covid-19 yang tidak dibatasi oleh waktu, melainkan melalui kontak langsung baik dari manusia ke manusia, atau melalui medium lain yang telah terkontaminasi. Dengan demikian maka potensi penularan sama sekali tidak didasarkan pada pembatasan waktu beraktivitas, tetapi kedisiplinan setiap orang dalam menjaga pola interaksi sehari-hari sehingga meminimalisir kontak dengan medium penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Saya terkejut ketika menerima pesan melalui whatsapp, yang menampilkan foto Gebby Ohee yang dipukul menggunakan rotan oleh petugas sehingga mengalami lecet dan lebam pada bagian lutut. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Gebby melalui komentar di akun facebooknya (screenshot), dijelaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan karena tidak mengenakan masker.

ads

Selain itu, ketika dihentikan oleh petugas, waktu belum menunjukan pukul 14.00 WIT, sebagaimana batas akhir aktivitas harian warga yang ditetapkan oleh pemerintah. Gebby telah memberikan penjelasan kepada petugas terkait tujuan perjalanannya untuk mengantar bahan makan kepada pamannya. Rupanya penjelasan yang disampaikan oleh Gebby tidak dapat mencegah petugas untuk melakukan pemukulan dengan menggunakan rotan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Peristiwa serupa yang dialami oleh Gebby pada 19 Mei 2020, masih berpeluang terjadi kembali dalam beberapa hari ke depan. Anjuran penggunaan masker pelindung wajah di area publik, merupakan suatu kebiasaan yang baru digalakan setelah terjadi pandemi Covid-19. Kondisi ini berbeda dengan perilaku represif yang sering dipraktekan aparat pemerintah sejak rezim “Orde Baru” berkuasa di Indonesia.

Setelah pandemi Covid-19 berakhir, warga bisa saja tidak menggunakan masker pelindung wajah di area publik, tetapi perilaku represif aparat terhadap warga sipil belum tentu akan berakhir. Kekerasan seolah-olah telah menjadi DNA aparat pemerintah di Papua. Kepatuhan warga diasumsikan hanya dapat diwujudkan melalui tindakan intimidatif dan represif. Pembatasan Aktivitas warga justru digunakan sebagai alasan pembenaran atas penerapan tindakan represif.

Ada beberapa pola pendekatan persuasif yang sekiranya dapat diterapkan oleh pemerintah Papua tanpa menimbulkan pertentangan dengan warga, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan memecah kerumunan warga yang biasanya terkonsentrasi pada sentra transaksi ekonomi seperti pasar dan toko swalayan, dengan memfungsikan pasar-pasar tradisional (pasar kaget) maupun kios/toko di lingkungan tingkat RT/RW. Dengan langkah tersebut, konsentrasi warga (konsumen) akan terpecah dalam kelompok kecil sehingga memudahkan penerapan ‘penjarakan sosial’ (social distancing).

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Langkah kedua adalah melaksanakan program rapid test Covid-19 secara secara bergilir di tingkat Distrik, yang difokuskan pada lingkungan warga di tingkat RT/RW. Segala sumber daya medis yang tersedia diarahkan dan dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan rapid test di tengah lingkungan pemukiman penduduk.

Mendorong peningkatan ketahanan pangan keluarga secara mandiri melalui pembagian bibit tanaman maupun bibit ternak, sehingga dapat mengurangi intensitas pergerakan warga dalam upaya mencari pemenuhan kebutuhan pangan harian.

Semoga melalui kerja sama yang baik dari semua pihak, dapat menjadi modal utama dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Papua. (*)

Artikel sebelumnyaVIDEO: Egianus Kogeya Pamer Hasil Rampasan Peralatan Militer Indonesia
Artikel berikutnyaMekanik Tiongkok Yang Diam-Diam Memimpin Revolusi Melanesia Selama 40 Tahun