MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengakui, pada hari ini, Selasa (23/6/2020), sidang terhadap 23 Tapol yang didakwa sebagai tindak pidana makar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri FakFak, Papua Barat.
Informasi persidangan ini disampaikan Yan Christian Warinusy, Direktur LP3BH Manokwai kepada suarapapua.com berdasarkan informasi yang diterimanya dari rekannya di Fakfak.
“Sidang terhadap Abdon Tigtigweria dan kawan-kawan yang mulai diadili sebagai terdakwa tindak pidana makar di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, sementara sedang berlangsung,” kata Warinussy merespon pertanyaan suarapapua.com dari Manokwary, Papua Barat, Selasa, (23/6/2020).
Sebelumnya, sidang tersebut direncanakan dilaksanakan pada minggu lalu, Selasa 16 Juni 2020, namun ditunda karena Jaksa belum menyiapkan dakwaan.
“Sidang perdana seharusnya dilaksanakan hari ini, tetapi diundurkan ke Selasa minggu depan karena Jaksa belum siapkan dakwaan dan hanya satu hakim yang aktif,” ungkap Paulus Sania Sirwutubun, salah satu penasihat hukum 23 Tapol di Fakfak kepada suarapapua.com, Selasa (16/6/2020).
Dua puluh tiga Tapol tersebut ditahan pasca demonstrasi damai memperingati HUT manifesto kemerdekaan West Papua pada 1 Desember 2019 yang ke-58 tahun.
Mereka dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP.
Dari informasi awal yang di himpun media ini, berkas perkara 23 warga sipil itu baru dilimpahkan ke Kejaksaan, padahal mereka telah ditahan sejak tanggal 10 Desember 2019.
Pewarta: Charles Maniani
Editor: Elisa Sekenyap