Kapolda Papua: Saya Tidak Setuju Petisi Rakyat, Itu Namanya Provokasi

0
3225

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw menilai peluncuran petisi rakyat Papua oleh 16 organisasi masyarakat beberapa waktu lalu untuk  menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) sebagai upaya provokasi.

“Saya tidak setuju kalau mereka akan melakukan kampanye tersebut, itu namanya upaya provokasi,” tegas Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/7/2020).

Kapolda mengaku Otsus yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Provinsi Papua sebanarnya tidak gagal. Sebab, jika dikatakan gagal tidak mungkin ana-anak Papua dapat menjadi pemimpin, sekolah pilot serta jadi dokter.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Apa sih yang membuat mereka menilai kegagalan Otsus, kalau ada kegagalan kita semua gagal,” terangnya.

Waterpauw meminta kriteria jika Otsus di Papua dikatakan gagal, apabila Otsus dinilai tidak berhasil maka semua anak Papua juga turut gagal. “Otsus yang membuat gagal, apa kriteria mereka menilai Otsus gagal?” tanya Waterpauw.

ads

“Semua orang Papua gagal, apa maknanya mereka mengartikan kegagalan Otsus, saya juga gagal dong jadi Kapolda, Otsus yang membuat saya jadi Kapolda,” katanya.

Baca Juga:  Generasi Penerus Masa Depan Papua Wajib Membekali Diri

Ia justru mengatakan seharusnya Papua bangga, karena diberikan Otsus sebagai hak kesulungan.

“Kita seharusnya bersyukur, saya tidak setuju kalau mereka melakukan upaya-upaya kampanye,” katanya lagi.

Namun jika sudah ada unsur pelanggaran hukum, kata dia, Polda Papua akan mengambil tindakan penanganan, meski pun ia berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga:  Negara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho

Seperti diketahui menyikapi pembahasan kelanjutan Otsus jilid II, sebanyak 16 organisasi menyatakan penolakan Otsus dan meluncurkan petisi rakyat Papua untuk digalang di seluruh wilayah Papua. Mereka meminta semua pihak yang membahas Otsus agar mengembalikan kepada rakyat Papua untuk memutuskannya. (*)

Sumber: papuabangkit.com

Artikel sebelumnyaVIDEO: The Land, People, and History of West Papua (2/2)
Artikel berikutnyaPergerakan Pengungsi Tahap Pertama dari West Papua ke PNG (2)