Egianus Kogeya: Saya Beli Senjata dan Amunisi dari TNI dan Polri

0
4122

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Brigjen Egianus Kogeya, Panglima Komado Daerah Pertahanan (Kodap) III Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Nduga, Papua, sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengungkapkan bahwa dirinya membeli senjata dan amunisi dari militer Indonesia.

Egianus mengungkapkan bahwa pihaknya membeli amunisi dan senjata dari TNI dan Polri. Menurutnya, TNI/Polri jual karena itu sudah jadi lahan untuk mencari makan.

“Kalau tidak [jual amunisi], mereka [TNI dan Polri] mau dapat makan dari mana. TNI/Polri mereka jual jadi kami beli,” ungkap Egianus kepada suarapapua.com pada Jumat (24/7/2020).

Dia membeberkan, biasanya dibeli dari anak buah [anggota] di lapangan dengan melakukan komunikasi. Kemudian, setelah ada komunikasi, anak buah [anggota TNI dan Polri] di lapangan lanjutkan komunikasi ke atasannya. Setelah ada persetujuan, kemudian jual beli dilakukan.

“Kami beli karena kami butuh. Dan mereka jual Karena mereka mau dapat makan dari mana [kalau tidak jual amunisi dan senjata],” beber Egianus.

ads

Egianus menambahkan, anggota yang duduk di dalam [atasan] itu mereka jual, kalau  anak buah itu mereka kirim.

“Anggota yang di dalam itu mereka yang jual. Kalau anak buah itu mereka kirim. Kami beli karena kami butuh untuk perjuangan kami,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Kalau untuk senjata, kata Egianus, sama juga dengan pola jual beli amunisi ke pihaknya.

“Yang lain kami beli. Tetapi yang lain kami rampas saat baku kontak dengan TNI dan Polri,” ungkap Egianus.

‘Bukan Hal Baru’

Seperti dikutip dari tirto.id, Amnesty International Indonesia, organisasi nirlaba yang merilis laporan mengenai pembunuhan tanpa tersentuh hukum di Papua pada tahun lalu, mendesak TNI melakukan penelusuran atas jual beli amunisi yang melibatkan prajuritnya.

“Bayangkan jika amunisi yang dijual tersebut digunakan untuk menyerang aparat atau pun warga sipil,” kata Haeril Halim dari Amnesty kepada Tirto, menambahkan bahwa pelaku harus dibawa ke peradilan umum dan disidang dalam mekanisme hukum yang adil.

Ia menilai peredaran senjata dan amunisi adalah “masalah sangat serius” khususnya di Papua karena menyangkut jaminan keamanan dan perlindungan hukum warga negara.  “Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang berdimensi konflik di daerah itu yang melibatkan peredaran senjata api secara gelap, baik senjata api maupun amunisi,” kata Haeril.

Khairul Fahmi dari Institute For Security and Strategic Studies berkata jual beli senjata api, terutama di daerah konflik seperti di Papua, bukan hal baru.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Keterlibatan oknum TNI dalam transaksi senjata api di Papua tidak cukup mengherankan. Itu bukanlah sesuatu yang ideologis. Ada kebutuhan, dana tersedia, komunikasi berjalan, kebutuhan tersedia, maka deal,” kata Fahmi.

Meski begitu, tentu saja, hal demikian tak dapat dibenarkan, tambah Fahmi.  “Ini menunjukkan tingkat disiplin dan loyalitas sejumlah oknum anggota TNI kita masih dapat dikalahkan dengan uang. Meski saya juga menduga, ada aspek lain yang harus diperhatikan seperti kemungkinan ada paksaan atau bahkan perintah dari oknum yang berpangkat jauh lebih tinggi.”

“Apakah TNI sudah melakukan perbaikan?” tanya Fahmi, retorik. “Apakah TNI sudah berbenah agar kasus-kasus macam ini tidak terulang terus? Bagaimana pengawasan dilakukan? Dan mengingat ini dilakukan oleh prajurit level tamtama, bagaimana tanggung jawab pimpinan?”

Peradaran Amunisi dan Senapan Api Jadi Perhatian Polda Papua

Pada 13 Juli lalu, seperti disiarkan Noken Live, Kapolda Papua, Irjenpol Paulus Waterpauw mengatakan peredaran senjata api dan amunisi masih terus terjadi dan tetap menjadi perhatian serius aparat keamanan khususnya di wilayah Polda Papua.

“UU atau hukum mengatur bahwa yang punya kewenangan menyimpan dan menggunakan senjata api adalah hanya TNI, Polri. Kemudian ada aparat tertentu yang ditugaskan khusus. Misalnya Polsus dab Beacukai. Mereka diberikan kewenangan tertentu di lingkungan tugas mereka,” katanya.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Tetapi, kata Waterpauw, ada warga sipil yang memegang senjata dan amunisi lalu melakukan tindakan-tindakan kriminal.

“Saudara-saudara kita menggunakan senjata api dan melakukan kekerasan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakatnya dan kepada tokoh-tokohnya secara formal maupun informal dan juga kepada para pihak di sana,” tambah Waterpauw.

3 Anggota TNI Penjual Amunisi Dipecat

Pada 2 Febuari 2020 lalu, Pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura telah memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi,” ujar hakim Letkol Idris.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemerintah Memaksa Kehendak Rakyat Papua, Walaupun Otsus Telah Gagal
Artikel berikutnyaPartai Caledonian Union Kecam Sikap Prancis Yang Tidak Memihak Jelang Referendum