Masyarakat Tambrauw Tra Butuh Kodim

0
1655

Oleh: Yohanis Mambrasar, S.H)*
)* Praktisi Hukum/Kuasa Hukum DAS ABUN dan LMA ABUN dalam advokasi Pembangunan Kodim Tambrauw

Kebutuhan mendasar masyarakat Tambrauw saat ini adalah pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, pembangunan jalan, jembatan dan jaringan komumikasi dan fasilitas publik lainnya.

Masih banyak jalan belum diaspal dan bahkan sebagian kampung belum ada jalan. Contohnya kampung di Distrik Sujak, Tubou, Kosyefo dan Tinggow.

Fasilitas pendidikan masih terbatas. Faktanya banyak sekolah di Kampung-kampung kekurangan guru dan kegiatan belajarnya tidak normal, fasilitas Kesehatan masih banyak bermasalah, banyak Pustu di Kampung tidak beroperasi karena kekurangan fasilitas dan tidak adanya tenaga medis. Bahkan banyak Kampung yang belum miliki Pustu. Fasilitas di berberapa Puskesmas pun masih sangat terbatas, warga Tambrauw yang sakit dan butuh pengobatan serius harus dirujuk ke Sorong atau kota lainnya jika ada uang atau akan mati tanpa tanpa upaya lainnya, ini karena tidak ada Rumah Sakit yang lengkap. Jaringan komunikasi telepon dan internet juga belum menghubungkan semua kampung, jaringan komunikasi hanya terbatas di beberapa kampung, itupun tidak aktif 24 jam, listrik dan air bersih juga pun belum dibangun merata di Kampung di Tambrauw, sebagian kampung di pedalaman masih hidup dalam kegelapan.

KODIM hanyalah ancaman bagi warga Tambrauw, sudah terbukti KODIM/Tentara datang menghadirkan kekerasan bagi warga Tambrauw. Bukti paling valid bisa kita lihat pada beberapa kasus-kasus kekerasan TNI yang baru-baru saja terjadi di Tambrauw, misalnya Kasus penganiayaan dua warga Fef pada Maret/April 2020, Kasus Penganiayaan Alex Yapen oleh anggota Kodim di Sausapor pada 12 Juli 2020, Penganiayaan 2 warga Mubrani 29 pada Juli 2020, Penganiayaan 4 pemuda warga Kosyefo di Kwor pada 28 Juli 2020. Serta intimidasi warga Werbes dan Werur yang dilakukan oleh anggota Koramil Sausapor dan Kodim pada 25 dan 26 Juli 2020.

ads
Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Semua warga Tambrauw wajib bangkit dari tidur dan ketakutan, stop dibodohi oleh Bupati dan Para Elit. Tambrauw dimekarkan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Abun, Impur, Ireres, Meyah dan Bikar. Tambrauw bukan dimekarkan sebagai kabupaten untuk pembangunan Kodim atau tempat menampung banyak Tentara.

Dalam UU 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw, dari 33 Pasal yang mengatur tentang Kabupaten Tambrauw tidak satu pun yang memerintahkan Pemerintah Tambrauw atau TNI untuk membangun Kodim atau Koramil-koramil baru di Tambrauw. Bahkan UU ini juga tidak mengatur tentang pembentukan Forkopimda.

Forkopimda dalam tradisi pemerintahan di Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kelapa Daerah untuk kepentingan koordinasi antar unsur-unsur pimpinan lintas lembaga tingkat Kabupaten dalam rangka kepentingan pembangunan. Jadi tanpa Kodim Forkopimda bisa dijalankan, tanpa Kodim Pembangunan bisa dijalankan. Itu artinya Fokopimda bukan sebagai alasan utama KODIM harus dibangun, seperti argumentasi yang dibangun Bupati dan pengikutnya.

Tugas Pokok TNI dalam UU TNI 34/2004 adalah Pertahanan. Tugas Pertahanan memiliki dua fungsi yaitu fungsi perang dan fungsi Teritori. Fungsi Perang dapat dijalankan di wilayah Perang. Wilayah perang adalah wilayah/daerah yang telah ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), DOM ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Wilayah Teritori terletak pada wilayah perbatasan Indonesia dengan wilayah negara lain yaitu PNG, Australia, Malaysia, Filipina dan Timor Leste. Tugas Teritori adalah tugas TNI untuk menjaga wilayah-wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

TNI adalah alat pertahanan negara, kewenangan mengarahkan TNI adalah merupakan kewenangan Kepala Negara/Presiden. Gubernur atau Bupati tidak miliki kewenangan untuk mengarahkan TNI. Bahkan Pangdam, Dandrem dan Kasdim pun tidak punya kewenangan untuk mengarahkan TNI di wilayah sipil.

UU TNI hanya memandatkan TNI bekerja di wilayah sipil hanya untuk menjalankan tugas-tugas Perbantuan, seperti membantu operasi keamanan di wilayah konflik dan menjaga keamanan Pemilu, serta melakukan kegiatan kemanusiaan saat bencana alam. Tugas perbantuan dalam kegiatan keamanan hanya dapat dilakukan ketika Polri kewalahan atau tidak mampu.

Itulah kemudian dalam praktiknya TNI terlibat dalam urusan Operasi Penegakan Hukum di wilayah Konflik, seperti di Nguga, Lani Jaya, Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, Timika dan wilayah konflik lainnya di Papua.

Tambrauw adalah wilayah sipil bukan wilayah perang, selama ini Tambrauw aman-aman saja, tidak ada konflik perang, juga tidak ada halangan pembangunan atau konflik sosial besar lainnya.

Aktivitas Polisi di Tambrauw pun belum penuh dilakukan dalam kegiatan keamanan di seluruh Tambrauw, urusan keamanan masih di bawah kendali Polri, itu artinya TNI tidak miliki alasan apapun untuk masuk ke Tambrauw, alias untuk beralasan menjalankan fungsi perbantuan di Tambrauw.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Fakta keamanan, pembangunan dan relasi sosial masyarakat di Tambrauw membuktikan bahwa tidak ada alasan apapun untuk pemerintah Tambrauw dan TNI untuk membangun Kodim dan Koramil-koramil baru di wilayah Tambrauw.

Seluruh masyarakat Tambrauw: orang tua, pemuda maupun anak-anak, laki-laki dan perempuan, warga di Kota maupun di Kampung, PNS maupun swasta, harus bersatu, semuanya harus bersuara, mendukung dan terlibat bersama mahasiswa dan pemuda dalam menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan Kodim.

Menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi damai, dialog, kampanye publik, buat pernyataan di media, konferensi pers dan berbagai aksi legal lainnya adalah merupakan hak menyampaikan pendapat warga Tambrauw yang dilindungi oleh UU.

Protes pembangunan KODIM dan KORAMIL adalah tindakan yang benar, dilindungi oleh hukum negara. Jadi warga Tambrauw jangan takut untuk melakukan aksi tolak kodim dalam bentuk apapun.

Jika pemerintah, TNI dan Polri melarang atau membatasi warga Tambrauw yang menyatakan menolak KODIM itu adalah pelanggaran hukum, itu artinya mereka yang melanggar hukum, tindakan itu masuk dalam kategori menghalang-halangi hak menyampaikan pendapat warga yang dilindungi dalam UU No 09/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum.

Juga tindakan melarang, menghalang-halangi aksi menyampaikan pendapat warga atau tidak mendengar aspirasi rakyat Tambrauw adalah bentuk pemerintahan yg otoriter dan anti demokrasi. (*)

Tambrauw, 31 Juli 2020

Artikel sebelumnyaOrang Kanaki Menginginkan Waktu Pendaftaran Referendum Kaledonia Baru Diperpanjang
Artikel berikutnyaPernyataan Oposisi Fiji Soal Penyebaran Covid-19 Dikecam Cina