Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas West Papua

FRI-WP dan AMP Demo di Depan Kedutaan AS di Jakarta

0
2156

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Memperingati perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai penengah terkait West Papua pada 58 tahun lalu, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan demonstrasi di depan kantor kedutaan Amerika di Jakarta pada 15 Agustus 2020.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Sabtu (15/8/2020), AMP dan FRI-WP menjelaskan, penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962.

Surya Anta, Koordinator DRI-WP menjelaskan, saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru).

“Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua,” jelas Anta.

Dijelaskan, perjanjian yang mengatur masa depan wilayah West Papua ini terdiri dari 29 Pasal yang mengatur sedikitnya 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Sementara pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

ads
Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi wilayah West Papua pada pemerintah Indonesia. Setelah transfer administrasi, Indonesia bertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan pembangunan di West Papua dan terutama penentuan nasib melalui referendum sesuai amanah kesepakatan dalam Perjanjian New York.

“Celakanya, Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer untuk menumpas gerakan pro kemerdekaan rakyat West Papua yang menghendaki West Papua untuk mendirikan pemerintahan sendiri,” jelas Anta.

Celakanya lagi, klaim terhadap wilayah West Papua oleh Indonesia dilakukan sebelum proses penentuan nasib dilaksanakan. Pada 7 April 1967, Freeport sebagai perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia. Sementara PEPERA sebagai pengejawantahan referendum yang juga bermasalah itu baru digelar dua tahun setelahnya.

“Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilakukan secara tidak demokratis, di mana hanya 1.026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dibawa tekanan todongan senjata, intimidasi dan teror untuk memilih integrasi ke NKRI. Sehingga cuma 175 orang yang memberikan pendapat dari kurang lebih 800.000 orang Papua yang memiliki hak suara saat itu,” bebernya.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

John Gobai, Ketua AMP Pusat menambahkan, 58 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah West Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya.

Namun, kata da, sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah West Papua.

Kenyataannya, lajut John, Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah.

“Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri,” tegasnya.

John juga mengatakan, upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus.

“Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua telah menjadi pola bagi pemerintah Indonesia untuk lebih keras membungkam,” katanya.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Dalam peringatan 58 Tahun Perjanjian New York, kami Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyatakan sikap politik kepada Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB untuk segera:

  1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
  2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
  3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
  4. Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.
  5. Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua. Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
  6. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
  7. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.
  8. Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat.
  9. Tolak Otsus Jilid II.
  10. Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

“Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan nasional,” pungkas Gobai.

REDAKSI

 

Artikel sebelumnyaMahasiswa Intan Jaya Desak Militer Ditarik dari Tanah Migani
Artikel berikutnyaSeorang Warga Sipil Ditembak OTK di Sugapa, Intan Jaya